BEM UIR Desak Firdaus Mundur dan Kirim Papan Bunga Dukacita

Papan-bunga-kritik-Wali-Kota-Firdaus.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Riau (UIR) mengirimkan papan bunga bertuliskan dengan mengirimkan Papan Bunga yang berisikan "TURUT BERDUKA CITA ATAS MENINGGALNYA JIWA KEMANUSIAAN BAPAK WALIKOTA DR. FIRDAUS, ST. MT." di depan kantor Walikota Pekanbaru Jenderal Sudirman, Senin, 4 Mei 2020. Foto papan bunga ini lantas viral di media sosial.

 

Presma BEM UIR, Novyanto, menjelaskan papan bunga untuk Walikota sebagai teguran teguran karena bermain-main dalam menjalankan kebijakan dan tidak mengutamakan kepentingan masyarakatnya yang terdampak akibat penerapan PSBB Kota Pekanbaru.

 

Rasa kekecewaan pria yang biasa disapa Boy ini semakin memuncak karena kritikannya melalui Aksi pengiriman Papan Bunga ke Kantor Walikota tidak diindahkan.

 

Pasalnya, ketika papan bunga dipasang di depan Kantor Walikota, terjadi penolakan yang berujung pengusiran tukang papan bunga oleh Satpol PP.  Artinya, ini adalah bentuk penolakan seorang pemimpin akan aspirasi yang disampaikan oleh BEM UIR. 

 

"Meskipun Dr. Firdaus, ST., MT. Merupakan mantan Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Islam Riau, kami tidak memandang bulu untuk mengkritik dan memperjuangkan aspirasi masyarakat," tegas Boy, Selasa, 5 Mei 2020.

 


Dia melanjutkan, BEM UIR tidak akan menyerah untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat. Pengusiran itu bagi pihaknya pemantik semangat untuk terus memperjuangkan keadilan yang harus masyarakat Pekanbaru dapatkan. 

 

Setelah itu, BEM UIR memutuskan untuk memindahkan papan bunga ke DPRD Kota dan mendesak DPRD Kota untuk melek bahwasanya masyarakatnya sedang tidak baik-baik saja. 

 

"Segera ambil tindakan yang tegas untuk Walikota Pekanbaru agar kondisi tidak kalang kabut seperti sekarang dan semua konflik sosial masyarakat dapat secepatnya di selesaikan, terutama hak-hak yang dijanjikan oleh Walikota selama PSBB berlangsung," jelasnya.

 

BEM UIR juga menitipkan pesan ke DPRD, agar menyampaikan salam mereka dari BEM UIR kepada Walikota Pekanbaru, untuk menunggu kedatangan BEM UIR bertamu di depan gerbang Kantor Walikota.

 

Adapun, BEM UIR mengeluarkan setidaknya empat pernyataan sikap kepada Walikota Pekanbaru ;

 

1. Menuntut Walikota Pekanbaru untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketetapan peraturan walikota no 74 tahun 2020 bab 5 tentang hak dan kewajiban serta jaminan ketersediaan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB.  BEM mendesak Walikota Pekanbaru untuk menyelesaikan kewajibannya yaitu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat Pekanbaru selama PSBB tahap pertama, terhitung dari 17 April – 30 April 2020.

 

2. Menuntut Walikota Pekanbaru untuk melakukan transparansi biaya terhadap anggaran yang telah di anggarkan oleh Walikota Pekanbaru selama PSBB berlangsung.

 

3. Menuntut Walikota Pekanbaru mengevaluasi PSBB tahap pertama dan menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi di pelaksanaan PSBB tahap pertama jika ingin melanjutkan PSBB tahap kedua

 

4. Apabila pelaksanaan PSBB tahap kedua yang sudah ditetapkan dinilai gagal, seperti hal nya PSBB tahap pertama. Maka BEM UIR tidak mengakui Dr Firdaus ST., MT. sebagai Walikota Pekanbaru, dan kami meminta bapak Dr. Firdaus, ST., MT meletakan jabatannya karena dinilai tidak mampu menjadi Walikota Pekanbaru.