Disdukcapil Kuansing Batalkan Pembelian 10 Unit Alat Perekaman

reffendi.jpg
(istimewa)

Laporan: ROBI SUSANTO

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuansing telah melakukan pergeseran anggaran lebih kurang Rp 3, 2 Miliar.

Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kuansing Tahun 2020. Pergeseran anggaran tersebut dilakukan guna percepatan penanganan Covid 19 di wilayah Kabupaten Kuansing.

Ini juga menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) agar melakukan rasionalisasi anggaran mulai belanja barang dan jasa serta belanja modal sekurang-kurangnya 50 persen.

"Angkanya belum final, tapi sekitar Rp 3,2 miliar. Kita rasionalisasi lebih dari 50 persen," ujar Kepala Disdukcapil Kuansing, M Reffendi Zukman kepada Riau Online, Senin, 4 Mei 2020.


Pergeseran tersebut kata Reffendi selain bersumber dari rasionalisasi protap, juga ada beberapa kegiatan yang dilakukan rasionaliasi di antaranya pengadaan alat perekaman e-KTP dan pengadaan mobil keliling adminduk.

Tahun ini kata Reffendi, rencananya akan dilakukan pengadaan 15 unit alat perekaman e-KTP untuk 15 kecamatan. Namun karena terjadi pergeseran anggaran maka hanya 5 unit alat perekaman yang akan dibeli tahun ini.

"Ada 10 unit kita hilangkan, hanya 5 unit nanti yang akan dibeli, termasuk pengadaan mobil pelayanan keliling juga ditiadakan tahun ini walaupun sudah dianggarkan," kata mantan Camat Kuantan Tengah ini.

Menurut Reffendi, meskipun alat perekaman e-KTP ini sangat dibutuhkan oleh kecamatan, namun akibat terjadinya pergeseran anggaran maka ada 10 unit dibatalkan pengadaannya.

"Sekarang hanya ada dua alat perekaman e-KTP yang masih berfungsi, satu di Kecamatan Singingi dan satu lagi di Kecamatan Kuantan Mudik," kata Reffendi.

Sementara untuk alat perekaman di Kecamatan Kuantan Tengah baru satu minggu yang lalu disambar petir. "Di Kuantan Tengah alat perekaman tidak berfungsi karena baru disambar petir, sekarang tengah diupayakan diperbaiki," pungkasnya.

Berdasarkan data Disdukcapil Kuansing Semester II Tahun 2019 atau 31 Desember 2019 lalu, jumlah wajib KTP di Kuansing seluruhnya ada 233.621 dan yang sudah melakukan perekaman itu sebanyak 207.594. Sementara yang sudah melakukan cetak KTP sebanyak 203.332.