Kawanan Rampok Berpistol di Pelalawan Ditangkap Polisi di Sumatera Barat

lima-rampok.jpg
(istimewa)

Laporan: RISKI APDALLI

RIAU ONLINE, PELALAWAN - Lima orang komplotan perampok bersenjata api di Kabupaten Pelalawan, Riau berhasil tangkap polisi di daerah kiliran jao, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, Sabtu pagi, 2 Mei 2020. Satu tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan petugas saat ditangkap.

Adapun Kelima tersangka yakni, Sirman Harefa alias Siman (36), Muhammad Yusuf alias Ayung (44), Tri Safari alias Tri (41), Arman Prasetyo alais Arman (49), dan Hermanto alias Anto (50). Meraka diamankan berdasarakan LP/08/IV/2020/Riau/Polres Pelalawan/Polsek Bunut, pada Rabu, tanggal 29 April 2020 tentang tindak pidana Curat.

"Saat dilakukan penangkapan salah satu tersangka melakukan perlawanan, sehingga dilakukan tembakan terukur oleh petugas ke salah satu kaki tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Teddy Ardian, melalui Kasubag Humas Iptu Edi Haryanto, Ahad sore, 3 Mei 2020.


Dari kejadian yang menimpa satu keluarga di kelurahan Rawang Empat, Kecamatan Bandar Petalangan tersebut. Polisi berhasil menyita barbagai barang bukti (Bb), temasuk di dalamnya senjata api rakitan dengan sejumlah amunisi atau peluru.

"Bb berupa 1unit mobil, 1 lembar STNK , dan 1 buah kunci mobil Avanza warna silver, BM 1210 BF. Selanjutnya 1 unit mobil, 1 lembar STNK, dan 1 buah kunci mobil Cold diesel canter BM 8741 EU. Dan terahir 1 buah senpi rakitan beserta 3 buah amunisi, berhasil kita diamankan," ujarnya, seraya pengamanan para tersangka dibantu oleh pihak Polresta Padang, Sumbar.

Usai mengamankan para tersangka, pihak Polres Pelalawan akan melakukan pengembangan terdahap kasus tersebut.

"Saat ini masih dilakukan pengembangan kepada para tersangka dan selanjutnya akan dibawa oleh Tim Opsnal sat Reskrim menuju wilayah hukum Polres Pelalawan. Terhadap para tersangka akan di jerat Pasal 365 KUHPidana tentang Curat," pungkasnya, kepada, RiauOnline.co.id.***