Bukannya Rajin Belajar, Mahasiswa Abadi Kuansing Malah Jualan Sabu-sabu

RP-Alias-Bonyok.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Meski ditengah situasi pandemi virus corona (Covid 19), namun pelaku penyalagunaan Narkoba masih saja tidak berhenti melakukan aktivitas. Tapi pihak berwajib juga tidak tinggal diam dan satu-persatu pelaku berhasil ditangkap.

Ironisnya pelaku yang diamankan pihak kepolisian kali ini merupakan salah seorang mahasiswa. Dia adalah RP (30) alias Boyok warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Benai.

RP (30) alias Boyok ini ditangkap dikamar rumahnya di Desa Tebing Tinggi pada Kamis, 30 April 2020 sekir pukul 15.00 WIB. Penangkapan pelaku juga disaksikan Kepala desa (Kades) dan sejumlah warga.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing, AKP Sahardi mengatakan, dari pengungkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti sebanyak 7 paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,79 gram.

"Pelaku ditangkap saat berada di dalam kamar rumahnya. Perannya selain mengedar juga memakai," ujar AKP Sahardi melalui keterangan tertulis yang diterima Riau Online, Jumat, 1 Mei 2020.

Dari kronologis penangkapan, satu pelaku ini berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota dilapangan untuk mengungkap peredaran Narkoba di Kecamatan Benai.

Sekira pukul 15.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap RP (30) alias Boyok yang sedang berada dalam kamar rumahnya di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Benai.  

Penangkapan juga disaksikan Kepala desa (Kades) dan warga. Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 6 paket plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu dikantong celana saku sebelah belakang.

Sementara 1 paket lagi ditemukan dilantai kamar beserta satu buah sendok pipet, satu timbangan warna hitam merk HWH, satu handphone, satu bong, kaca pirek, mancis, plastik bening dan jarum kompor.

"Itu diakui sebagai miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.