Bupati Kuansing Diminta Tidak Manfaatkan Bantuan Covid 19 Untuk Kepentingan Politik

mardi.jpg
(istimewa)

Laporan: ROBI SUSANTO

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran pada Pilkada Kuansing 2020. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuansing menyurati Bupati Kuansing agar tidak memanfaatkan bantuan Covid 19 untuk kepentingan politik.

Surat dengan nomor 120/K.RI-05/PM.04/IV/2020 perihal pencegahan untuk tidak memanfaatkan bantuan covid 19 sebagai kepentingan politik dikirim Bawaslu kepada Bupati Kuansing pada Rabu, 29 April 2020.

Menurut Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra, ini sebagai langkah awal meminimalisir terjadinya pelanggaran pada Pilkada Tahun 2020.

Apalagi Bupati sekarang merupakan petahana dan kemungkinan besar kembali maju menjadi Bakal calon (Balon) Bupati Kuansing untuk periode berikutnya.

"Ini juga untuk mengingatkan petahana agar dalam melakukan pemberian bantuan kepada msyarakat tidak dipolitisasi," kata Adi panggilan akrab Ketua Bawaslu Kuansing, Rabu, 29 April 2020.


Kemudian ini juga sebagai bentuk pencegahan yang dilaksanakan Bawaslu Kuansing sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu.

"Kita menghimbau kepada Pemda agar tidak memanfaatkan bantuan Covid 19 untuk kepentingan politik," tegas Adi.

Menurut Adi, himbauan terkait pencegahan tersebut disampaikan langsung kepada Bupati Kuansing, mengingat adanya kejadian di Klaten, dimana Bupati yang akan maju kembali pada Pilkada memberikan bantuan dengan menempelkan fhoto pada bantuan tersebut.

Dia berharap kepada Bupati Kuansing selaku Ketua Gugus Tugas Covid 19 dapat memahami tugas pokok dan fungsi sebagai Kepala daerah yang berpeluang kembali maju pada Pilkada Kuansing Tahun 2020.

Himbauan ini kata Adi juga berlaku untuk Wakil Bupati Kuansing yang juga berpeluang maju pada Pilkada Kuansing 2020. "Termasuk Wabup juga kita himbau," kata Adi.

Tentunya masyarakat Kuansing sudah sangat paham terhadap hal-hal seperti ini, mana bantuan yang berasal dari pemerintah dan mana bantuan yang dipolitisasi oleh Balon Kepala Daerah yang akan maju pada Pilkada 2020.

Dalam surat yang ditujukan kepada Bupati Kuansing tersebut ada dua poin yang disampaikan Bawaslu, pertama diminta kepada Bupati agar tidak memanfaatkan bantuan Covid 19 untuk kepentingan politik ditengah Pandemi Covid 19 saat ini.

Kedua untuk tidak mempolitisasi bantuan Covid 19 untuk kepentingan pencitraan maupun untuk popularitas yang anggarannya bersumber dari anggaran Negara, anggaran Daerah, dan atau dana publik lainnya dalam Pilkada Tahun 2020.