Beraksi Dari Medan hingga Kalimantan, Polda Riau Bekuk Sindikat Rampok Sadis

Ilustrasi-Perampokan.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau melumpuhkan tiga bandit rampok sadis. Mereka diketahuitelah beraksi di sejumlah provinsi seperti Sumatera Barat, Sumatera Utara, Riau dan Kalimantan.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, mengatakan ketiga bandit rampok yang ditangkap di Riau dan Sumatera Utara itu masing-masing berinisial HMP, HKS, dan MWM.

"Pada saat melakukan aksinya tersangka selalu membawa sajam, bahkan tidak segan melukai korbannya,” kata Sunarto, Kamis, 30 April 2020.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Zaim Dwi Nugroho mengatakan jika tersangka pertama yang berhasil ditangkap adalah HMP. Dia dibekuk di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara pada medio April 2020 kemarin.

HMP diketahui merupakan residivis kasus yang sama dan belum lama menghirup udara bebas. Dari penangkapan HMP, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya HKS dan MWM di kota Pekanbaru. Ketiganya terpaksa dihadiahi timah panas pada bagian kaki karena mencoba melawan petugas saat akan dilakukan penangkapan.



Zain menjelaskan bahwa para tersangka tercatat memiliki kurikulum vitae yang cukup banyak dalam sindikat perampokan di tanah air. Sindikat yang dipimpin oleh HMP, residivis kasus perampokan brankas di Medan pada 2006 dan sempat ditahan di Lapas Medan pernah beraksi di Kota Banjarmasin.

Dalam aksinya itu mereka menggondol berangkas berisi duit Rp50 juta. Lalu tersangka bersama sindikatnya juga beraksi di Padang Sumatera Barat, Kota Pekanbaru - Riau dan Medan Sumatera Utara.

"Sasaran mereka adalah perusahaan-perusahaan yang berada di jalan lintas dengan kondisi sepi," ujarnya.

Dari pengungkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti mobil minibus, linggis, gergaji, parang, alat bor dan lainnya. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna menangkap para pelaku lainnya yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang.

"Para tersangka yang ditangkap ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Kemudian ada beberapa pelaku yang belum tertangkap masih dilakukan pengejaran dan dimasukkan dalam Daftar Pencurian Orang (DPO)," jelasnya.