KIM Tak Gentar Ancaman Wako Firdaus: Jangan Khianati Rakyat

Firdaus-di-Bawaslu.jpg
(ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang berencana menggelar aksi unjuk rasa menggugat Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 74 angkat bicara terkait pernyataan Walikota Pekanbaru, Firdaus.

 

Adapun Firdaus mengingatkan KIM terkait sanksi hukum jika nekat melakukan aksi unjuk rasa, sebagaimana tercantum dalam Perwako.

 

Ketua KIM, Armansyah kepada Riau Online mengatakan, Firdaus jangan salahgunakan regulasi yang ada untuk mengancam RT dan RW, apalagi sampai mengancam rakyat yang ingin menuntut haknya.

 

"Pak Walikota patuhi saja regulasi yang dibuat sendiri, jangan ancam-ancam lah, jangan khianati rakyat dan regulasi yang dibuat sendiri," tegas Armansyah, Rabu, 29 April 2020.


 

Jadi atau tidaknya unjuk rasa besok KIM belum bisa memastikan, sebab siang ini ba'da Dzuhur pihaknya akan menggelar audiensi dengan Pemerintah Kota Pekanbaru mengenai kekacauan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terutama masalah pembagian Sembako.

 

"Kalau tidak ada juga kepastian untuk masyarakat sesuai dengan Perwako siang nanti, kita akan siapkan langkah selanjutnya," tuturnya.

 

Adapun dalam aksi damai yang rencananya akan diikuti 50 orang ini memiliki tiga tuntutan. Yakni ; 

 

1. Menuntut Pemko Pekanbaru agar transparan membuka jumlah dana bantuan sosial yang tertera pada perwako nomor 74 tahun 2020 Pekanbaru di pasal 22.

 

2. Menggugat realisasi perwako nomor 74 tahun 2020 yang mana sampai hari ini belum ada bantuan sosial yang sampai ke bawah.

 

3. Meminta pertanggungjawaban Walikota terhadap gejolak yang ditimbulkan antara RT dan RW se kota Pekanbaru terhadap bansos yang dijanjikan wako dalam Perwako nomor 74.