(Azhar Saputra)
Selasa, 28 April 2020 19:50 WIB
(Azhar Saputra)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru resmi ditetapkan sebagai bandara embarkasi haji antara tahun 1441 Hijriah atau Tahun 2020 Masehi. Penetapan tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 393 tahun 2020.
Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Riau, Ahmad Syah Harrofie mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bertanggung jawab terhadap pelayanan pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji Provinsi Riau dari bandara embarkasi haji antara Riau ke bandara embarkasi dan debarkasi haji Batam.
"Selain bandara kita, ada beberapa bandara di provinsi lainnya yang ditetapkan seperti Lampung, Gorontalo, Bengkulu, Jambi dan Kepulauan Bangka Belitung," kata Ahmad Syah, Selasa 28 April 2020.
Ia menegaskan, hal tersebut untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi dan kemudahan layanan transportasi udara bagi jamaah haji Provinsi Riau saat penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Baca Juga
Selain itu, terangnya, ini juga mengingat UU Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, dan Perpres nomor 83 tahun 2015 tentang Kementerian Agama.
"Ini juga merujuk peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Perhubungan RI nomor 4 tahun 2012 atau nomor PM 30 Tahun 2012 tentang persyaratan dan tata cara penetapan embarkasi dan debarkasi haji serta aturan lainnya," katanya.
Ahmad Syah Harrofie menuturkan, pelaksanaan pemberangkatan jamaah haji di bandara embarkasi haji antara harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu tanggal 09 April 2020," ujarnya. (*)