PSBB Pekanbaru, Seperti Inilah Pembatasan Kendaraan di Malam Hari

Pembatasan-Kendaraan-di-Malam-Hari.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/HASBULLAH TANJUNG)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Suasana malam di Kota Pekanbaru tampak sepi meski jarum jam baru menunjukkan pukul 21.00 WIB. Di jalan-jalan protokol di Kota Bertuah, dilakukan pemasangan pengumuman pengumuman blokir pengamanan ketat dilakukan aparat kepolisian 

 

Pantauan RIAUONLINE.CO.ID, malam pertama tarawih, Kamis, 24 April 2020, sejumlah aparat kepolisian tampak berjaga-jaga dengan memberi batasan agar pengendara tidak memasuki Jalan Jenderal Sudirman.

 

Dua titik pos penjagaan di Jalan Gajah Mada dan Pattimura mengarahkan setiap pengendara motor maupun pengemudi mobil untuk tidak melintasi area telah dibatasi kepolisian.

 


Seorang petugas yang berjaga di Jalan Gajah Mada, Iptu Monfri mengatakan, Polisi membatasi jalan ini mulai pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB. Sehingga setiap masyarakat ingin melintas akan dialihkan ke jalur lain.

 

Ia menjelaskan, ada beberapa kendaraan boleh melintasi jalan dibatasi tersebut dengan dibuktikan adanya surat tugas diberikan instansinya, seperti petugas medis, mobil ambulance, aparat kepolisian, TNI, dan petugas lainnya.

 

"Sampai hari ini masyarakat masih kooperatif dan kota akan terus memberi pemahaman dengan cara humanis," ujar Monfri, Kamis, 23 April 2020.

 

Sementara itu, petugas kepolisian yang berjaga di Jalan Pattimura, Ipda Ralon Manurung mengungkapkan, hal sama. Ia mengalihkan setiap masyarakat ingin melintas.

 

"Masyarakat kan sudah mengerti, kalau melanggar ada yang statusnya kita tahan. Kadang ada juga yang bertanya, ya kita jawab dengan baik. Sejauh ini cukup diberi pengertian saja," tuturnya.