(Riau Online)
Kamis, 23 April 2020 11:41 WIB
Editor: Joseph Ginting
(Riau Online)
RIAU ONLINE, PEKANBARU- Nekat beroperasi selama PSBB, pemilik Warung Internet Pixel Net di Jalan Budi Luhur, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, diamankan di Polsek Tenayan Raya.
Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Budhia Dianda mengatakan, pemilik warnet tidak mengindahkan perintah undang-undang oleh pejabat yang berwenang, selama diberlakukannya PSBB di Kota Pekanbaru.
"Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut Undang-Undang oleh pejabat berwenang, Sudah diperingatkan, tidak juga menuruti, kita lakukan tindakan hukum," Sebutnya.
Budhia menjelaskan, hal ini berdasarkan laporan dari masyarakat, tentang adanya usaha warnet yang masih buka selama diterapkannya peraturan PSBB, dengan modus tampak tertutup dari luar pada Rabu 22 April 2020 sekira pukul 16.40 Wib.
"Pada saat melaksanakan giat didapat informasi dari masyarakat yang tinggal di sekitar jalan tersebut, bahwa salah satu warnet yang buka dengan modus pintu ruko tertutup sementara didalam ada pengunjung yang bermain Internet," Jelasnya.
Baca Juga
Pemilik warnet inisial S diduga telah melanggar pasal 216 Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KHUP), dan telah dilakukan pemeriksaan di Polsek Tenayan Raya.
"Statusnya sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Polsek Tenayan Raya," Katanya.
Dari pemeriksaan petugas, pemilik warnet S meminta pekerjanya (operator) membuka usahanya tersebut. Seluruh pengunjung dan oeprator dijadikan saksi oleh petugas kepolisian.
"Operator warnet atas perintah dari pemilik warnet telah melakukan pelanggaran dengan membuka warnet tersebut, Pemilik dibawa ke mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan" Jelas Budhia.
Petugas kepolisian juga mengamankan satu unit monitor komputer merk Samsung hitam, satu unit CPU komputer merk Spc hitam, dan uang tunai senilai 94.500 rupiah sebagai barang bukti.
"Menutup tempat-tempat usaha dan pertokoan di Kecamatan Tenayan Raya sesuai dengan Peraturan Perwako Pekanbaru No 74 Tahun 2020 terkait pencegahan penyebaran Virus Covid 19," Tutupnya.