RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing mengumumkan penurunan terhadap pagu transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dari pusat. Pagu tersebut turun hingga ratusan miliar.
"Total keseluruhan Rp 223 Miliar yang tidak jadi ditransfer," ujar Kepala BPKAD Kuansing, Hendra kepada Riau Online, Senin kemarin, 20 April 2020.
Hendra mengatakan, penurunan pagu transfer ke daerah dana desa tahun anggaran 2020 dengan rincian dari Rp 683 miliar menjadi Rp 609 miliar untuk Dana Alokasi Umum (DAU), dana Kelurahan, dan gaji P3K.
Kemudian untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dari Rp 124 miliar menjadi Rp 51 miliar. "Hanya untuk bidang kesehatan dan pendidikan yang tidak dikurangi," katanya.
Penurunan juga terjadi pada Dana Insentif Daerah (DID) dari Rp 50 miliar menjadi Rp 45 miliar. Dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Rp 205 miliar menjadi Rp 141 miliar.
Menurut Hendra, penurunan pagu TKDD tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Penurunan pagu tersebut terjadi karena situasi pandemi virus corona. Anggaran tersebut dipangkas dialihkan untuk penanganan Covid 19.