Bupati Pelalawan HM Harris Usulkan Penerapan PSBB Ke Kemenkes RI

haris-pelalawn.jpg
(riski)

Laporan: RISKI APDALLI

RIAU ONLINE, PELALAWAN - Pemerintah Kabupaten Pelalawan bakal mengusulkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.

Usulan PSBB dilakukan untuk menekan angka penyebaran wabah pandemi Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19).

"Kita telah melakukan kajian bersama Forkompimda untuk penerapan PSBB di Kabupaten Pelalawan. Dan saat ini kita lagi buat proposal pengajuan penerapan pembatasan sosial berskala besar kepada Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan Agus Putranto," terang Bupati Pelalawan HM Harris kepada RIAUONLINE, Selasa 14 April 2020.

Dilanjutkannya, dengan adanya peningkatan jumlah pasien positif covid-19 yang saat ini tercatat 4 orang, maka disepakati status tanggap darurat ditetapkan dari 13 April hingga 26 April 2020.


Selain itu, pemerintah daerah akan lebih mengoptimalkan pencegahan dengan social distancing dan physical distancing yang diperluas dengan kembali memperpanjang kebijakan belajar dan bekerja di rumah, kecuali untuk personel bidang kesehatan, pangan, komunikasi, keuangan, logistik, dan kebutuhan keseharian masyarakat.

Dimana saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan sudah meliburkan sekolah dan penerapan bekerja di rumah untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dari tanggal 1 April sampai 21 April.

"Memberlakukan pembatasan keluar masuk orang dari dan ke Pelalawan mulai melalui pelayaran komersial atau carteran. Kecuali logistik, bahan pokok, bahan bakar, logistik kesehatan, obat-obatan, tenaga medis, evakuasi pasien, sektor perbankan dan emergensi keamanan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," beber Bupati Harris.

Ditambahkan Bupati dua periode ini, bahwa pihaknya membatasi waktu buka kegiatan perekonomian, baik di pasar maupun toserba atau mal dan swalayan dari pukul 07.00 hingga 20.00 WIB.

Untuk tahap awal, pihaknya telah mematangkan rencana penambahan dana penanggulangan Covid-19 atau virus corona berjumlah Rp 63 miliar.

Dimana dana ini merupakan pergeseran anggaran dari kegiatan seluruh bidang gugus tugas atau OPD dilingkungan Pemkab Pelalawan. Seperti dana kegiatan seremonial, dana perjalanan ASN dan kegiatan lainnya.

"Pemerintah juga menutup semua jenis tempat wisata dan hiburan, kecuali fasilitas umum secara selektif. Diharapkan semua warga dan pelaku usaha mematuhi semua aturan tersebut untuk keselamatan bersama. Artinya, prioritas kita dalam penanganan Covid-19 ini adalah bidang kesehatan dan dampak sosial ekonomi yakni bantuan sembako untuk disalurkan kepada masyarakat. Dan nantinya, bilamana sudah diterapkan PSBB, akan melakukan rapid test bagi pegawai negeri yang tinggal di Pekanbaru secara berkala," tutup Bupati Harris.(Adv)***.