(robi)
Selasa, 14 April 2020 21:55 WIB
(robi)
Laporan: ROBI SUSANTO
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Bupati Kuansing, Mursini pada Selasa, 14 April 2020, akhirnya datang memenuhi panggilan Kejari Kuansing untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Bupati Mursini diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp 10,4 miliar lebih pada 6 kegiatan di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing pada APBD Kuansing Tahun Anggaran 2017.
Bupati Mursini mulai menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekitar pukul 11.00 WIB dan berakhir lebih kurang sekitar pukul 16.00 WIB sore tadi. Lebih kurang 5 jam, orang nomor satu di Kabupaten Kuansing ini dimintai keterangan oleh Tim Penyidik Kejari Kuansing.
Sebelumnya, Bupati Mursini sempat dua kali tidak hadir pada panggilan Kejari Kuansing. Pemanggilan pertama dilakukan Kejari pada Senin, 6 April 2020 lalu. Kemudian pemanggilan kedua pada Senin, 13 April 2020.
Bupati Mursini baru bisa datang memenuhi panggilan penyidik Kejari Kuansing dan diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 14 April 2020. Bupati Mursini tiba di kantor Kejari Kuansing sekitar pukul 11.00 WIB diantar menggunakan mobil Toyota Hilux warna hitam.
"Panggilan jam 09.00 WIB tadi, baru datang sekitar pukul 11.00 WIB. Tadi diantar menggunakan mobil bak terbuka gitu," ujar Kepala Kejari Kuansing Hadiman, SH,MH melalui Kasi Intel, Kicky Arityanto kepada wartawan, Selasa siang.
Kicky mengatakan, pemanggilan pertama dan kedua kemarin memang Bupati tidak datang dan kembali dijadwalkan ulang. Baru pada pemanggilan ketiga ini beliau datang memenuhi panggilan Tim Penyidik Kejari Kuansing.
"Dimintai keterangan dan klarifikasi sebagai saksi terkait 6 kegiatan pada Bagian Umum Setda Kuansing tahun 2017 lalu. 6 itu kan merupakan kegiatan beliau selaku pimpinan daerah," terang Kicky.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekitar pukul 16.00 WIB lewat sore tadi, Bupati Mursini yang sudah ditunggu awak media sejak Selasa siang untuk sesi wawancara tidak dapat ditemui karena sudah lebih dulu mengindar dan pulang keluar lewat pintu belakang kantor Kejaksaan terlihat dijemput menggunakan mobil Toyota Hilux warna hitam.
Meskipun mobil tersebut sempat dihampiri awak media, namun mobil yang menjemput Bupati Mursini langsung bergegas pergi meninggalkan kantor Kejari Kuansing.
Selain Bupati kata Kicky, sebelumnya pada Senin, 13 April 2020 sore kemarin, Wakil bupati (Wabup) Kuansing Halim juga telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Karena 6 kegiatan itu kan menyangkut pelayanan pimpinan semua, termasuk Wabup juga dimintai keterangan, statusnya sebagai saksi," katanya.
Wabup dimintai keterangan dimulai sekitar pukul 16.00 WIB selesai sekitar pukul 20.00 WIB malam. "Sebagai saksi juga," terang Kicky.
Wabup Kuansing Halim yang dikonfirmasi terpisah membenarkan kalau dirinya ikut dipanggil sebagai saksi. "Iya adinda," katanya singkat, Selasa sore tadi.
Selain itu juga ada dua mantan anggota DPRD Kuansing 2014-2019 dengan inisial Ms dan RA juga dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut. "Benar, ada dua mantan anggota Dewan juga kita panggil dimintai keterangan sebagai saksi," kata Kicky lagi.
Sementara Ketua Tim Penyidik Kejari Kuansing, Doni Saputra mengatakan, total ada 49 orang saksi yang sudah dipanggil dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
"Jumlah saksi yang kita panggil total sudah 49 orang, termasuk Bupati tadi dan ada juga dari kalangan PNS dan pihak ketiga," kata Doni, Selasa sore.
Doni mengatakan, Bupati statusnya sebagai saksi dan diperiksa untuk lima tersangka. "Dia (Bupati,red) sebagai saksi untuk lima tersangka," ujar Doni.
Dimana pada Rabu, 1 April 2020 lalu, Kejari Kuansing sudah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pada 6 kegiatan di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing pada APBD Kuansing Tahun Anggaran 2017.
Kelima tersangka tersebut masing-masing, MHL (Mantan Plt Setda), MS (Mantan Kabag Umum), VA (Mantan Bendahara pengeluaran rutin), HH (mantan Kasubag Kepegawaian dan PPTK) dan YH (PPTK).
Dikatakan Doni, ada 34 pertanyaan yang diajukan kepada Bupati tadi. Pertanyaan tersebut seputar pengetahuan beliau tentang 6 kegiatan tersebut. "Karena ini kegiatan Bupati juga maka perlu kita konfirmasi," katanya.
Apakah akan ada pemanggilan berikutnya terhadap Bupati Mursini terkait perkara ini, Doni mengatakan, tidak menutup kemungkinan bakal dipanggil lagi untuk dilakukan pendalaman.
Sebelumnya kata Doni, Tim penyidik juga sudah meminta keterangan saksi Wakil Bupati, Halim dan dua mantan anggota DPRD periode 2014-2019 inisial Ms dan RA.
"Wabup kemarin lanjutan pemeriksaan sebelumnya 7 April lalu, kemarin (Senin,red) kita panggil lagi karena belum tuntas. Total semua ada 18 pertanyaan kita ajukan," katanya.
Kemudian untuk sopir Bupati kata Doni lagi, itu sudah kita panggil tapi belum datang. "Satu kali dipanggil belum datang," kata Doni.
Sebelumnya pada Kamis, 9 April 2020 lalu, Kejari Kuansing sudah melakukan pemeriksaan secara perdana terhadap kelima tersangka.
Adapun kelima tersangka yang diperiksa tersebut diantaranya Mls pada perkara tersebut selaku Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kuansing dan selaku pengguna anggaran (PA) pada 6 kegiatan tersebut.
Kemudian MS pada perkara tersebut selaku Kepala Bagian Umum Setda Kuansing dan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada 6 kegiatan tersebut.
Selanjutnya VA pada perkara tersebut selaku bendahara pengeluaran rutin di Setda Kuansing. Kemudian HH pada perkara tersebut selaku Kasubag Kepegawaian di Setda Kuansing dan selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) terhadap 5 kegiatan.
Terakhir Yhd pada perkara tersebut selaku Kasubag Tata Usaha di Setda Kuansing dan selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) terhadap 1 kegiatan.
Adapun rincian 6 anggaran kegiatan di Setda Kuansing yang diduga dikorupsi diantaranya anggaran kegiatan untuk dialog atau audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat, pimpinan atau anggota organisasi dan masyarakat.
Kemudian anggaran penerimaan kunjungan kerja pejabat negara atau departemen atau lembaga pemerintah non departemen atau luar negeri. Rapat koordinasi unsur Muspida, rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah, kunjungan kerja/inspeksi kepala daerah/wakil kepala daerah. Dan terakhir anggaran penyediaan makanan dan minuman (rutin).
Dari total nilai enam kegiatan tersebut pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) yakni sebesar Rp 13.300.600.000. Sedangkan realisasi anggaran sebesar Rp 13.209.590.102.
Padahal anggaran yang dikeluarkan hanya sebesar Rp 2.449.359.263 dan pajak sebesar Rp 357.930.313. Sehingga terdapat selisih bayar atau kerugian negara Rp 10.462.264.516.
Dari kerugian negara tersebut, sudah dikembalikan sekitar Rp 2,9 miliar. Artinya, sisa kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp 7.451.038.606.
Berdasarkan penghitungan kerugian negara dari ahli penghitung kerugian negara kelima tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.451.038.606.
Sementara Kicky membenarkan kalau yang dikembalikan ada sekitar Rp 2 miliar lebih,"iya,"kata Kicky singkat.
Baca Juga