RIAU ONLINE, PEKANBARU - Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, menyetujui usulan Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, untuk pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penelusuran Selasar Riau, PSBB akan diberlakukan di Pekanbaru, berbeda dengan Jakarta. Di Pekanbaru, PSBB hanya berlaku untuk pembatasan di malam hari atau jam malam dari pukul 20.00-05.00.
Dalam kajian Pemko Pekabaru serta ekspose disampaikan Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, di depan Gubernur, Kapolda, Danrem serta para pihak lainnya, Sabtu, 11 April 2020, PSBB jam malam ini terungkap.
Wali Kota menjelaskan, langkah-langkah akan dilakukan dalam rencana aksi pencegahan COVID-19, paling atas antara lain, Pemmbatasan Jam Kegiatan Masyarakat pukul 20.00 hingga esok subuh, pukul 05.00 WIB.
"Masyarakat dilarang keluar rumah, kecuali beli obat dan makanan jika jasa kurir/online tidak tersedia, kemudian pedagang makanan, apotek/toko obat dan UMKM tetap bisa membuka usaha melebihi pukul 20.00 WIB hanya melayani jasa kurir/online atau bawa pulang, serta tidak berlaku bagi kendaraan angkutan sembako," di dalam ekspose Wali Kota Pekanbaru.
Selain itu, di poin berikutnya, Pemko Pekanbaru akan mendorong pelibatan partisipasi masyarakat melalui RW Siaga COVID-19 dengan;
a. Siskamling terpadu tanggap COVID-19
b. Posyandu tanggap COVID-19
c. Relawan Muda Tanggap Bencana Non Alam COVID-19
d. Lumbung Pangan Warga
e. Masjid Paripurna
Pada poin ketiga usulan PSBB Pekanbaru yang disampaikan sakhir pekan lalu, pembatasan kegiatan masyarakat umum selama 24 Jam.
Bila eskalasi penyebaran COVID-19 sangat tinggi dan tidak terkontrol, maka Pemerintah Kota Pekanbaru mempersiapkan pembatasan jam kegiatan masyarakat umum untuk diberlakukan 24 jam dalam 1 hari selama 20 hari berturut-turut.