Siap-siap Masuk Penjara bila Nekat Bikin Keramaian saat PSBB Diterapkan /Wali Kota Pekanbaru Firdaus.
(Istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT menegaskan, jika sudah mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), maka Pemko Pekanbaru siap untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru. PSBB ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran virus corona di Riau. Khususnya di Kota Pekanbaru.
Firdaus mengungkapkan, pembatasan sosial sebenarnya sudah dilakukan oleh Pemko Pekanbaru sejak tiga pekan terakhir. Namun pembatasan aktifitas masyarakat di luar rumah tersebut hanya sebatas imbauan dan teguran saja.
Sementara disisi lain penyebaran virus corona semakin cepat menyebar. Sehingga dibutuhkan ketegasan dari pemerintah dan penegak hukum untuk menindak masyarakat yang tidak patuh dalam menjalankan pembabatan sosial.
"Tiga minggu terakhir ini kan sudah kita lakukan, tapi hanya sebatas imbauan dan teguran dan itu pun belum dipahami dan dimengerti oleh masyarakat. Karana penyebaran virus ini terus meluas, sementara pemaham masyarakat masih rendah, maka kita butuh PSBB agar lebih ketat lagi," kata Firdaus MT usai menggelar pertemuan dengan Gubernur Riau di Gedung Daerah, Sabtu 11 April 2020.
"Begitu izin PSBB dari Kemenkes sudah keluar bagi yang melanggar itu akan dijatuhi sanksi," tambahnya.
Firdaus mengungkapkan, bagi masyarakat yang melanggar PSBB dan tetap keluar rumah, berkerumun dan membuat keramaian akan diberikan sanksi berupa kurangan penjara maksimal tiga bulan.
"Sesuai arahan dari Pak Kapolda nanti diperwako itu diatur soal sanksi bagi yang melanggar PSBB, sanksinya berupa kurungan penjara maksimal 3 bulan," katanya. (*)