Pekanbaru Segera Berlakukan PSBB, Masyarakat Dilarang Keluar Rumah

Warga-Panam-Pekanbaru-Lockdown-Lokal.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan segera menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Saat ini izin untuk penetapan PSBB sudah diajukan ke Kementerian Kesehatan. Jika sudah mendapat izin, maka PSBB akan langsung diberlakukan secara penuh di Pekanbaru.

 

"Kota Pekanbaru sudah mengusulkan ke Kemenkes untuk menetapkan PSBB, guna memutus mata rantai penyebaran virus corona. Mudah-mudahan izinya bisa segera kita dapatkan, agar penerapan PSBB ini bisa kita jalankan di Kota Pekanbaru," kata Walikota Pekanbaru, Firdaus MT usai menggelar pertemuan dengan Gubernur Riau di Gedung Daerah, Sabtu 11 April 2020.

 

"PSBB ini untuk melegakan kegiatan yang akan kita kerjakan, kita membutuhkan legalitas untuk menjalankan itu, guna memutus mata rantai penyebaran covid-19," katanya.

 


Firdaus mengungkapkan jika PSBB ini diberlakukan maka masyarakat akan dibatasi aktivitasnya di luar rumah. Sehingga yang boleh keluar rumah hanya petugas tertentu saja. Sedangkan masyarakat yang tidak memiliki keperluan dan tugas yang mendesak tidak dibenarkan untuk keluar rumah. Apalagi berkerumun dan membuat keramaian. 

 

"PSBB ini intinya adalah membatasi jam dan aktivitas masyarakat,agar tetap di rumah, bekerja di rumah, belajar di rumah, beribadah di rumah. Yang keluar rumah hanya yang petugas sangat penting saja, tenaga medis, petugas PLN, transportasi dan petugas logistik, selain petugas itu, masyarakat tetap di rumah," ujarnya.

 

Firdaus mengajak seluruh masyarakat untuk bisa menjalankan aturan yang sudah diterapkapkan oleh pemerintah. Sehingga upaya bersama dalam memerangi virus corona ini bisa berhasil. Sebab akibat virus ini sudah berdampak terhadap ekonomi dan sosial. 

 

"Krisis kesehatan yang sudah membawa dampak terhadap krisis ekonomi dan sosial, ujung-ujungnya nanti kalau tidak kita tangani dengan baik bisa berdampak terhadap krisis kriminal," katanya. (*)