Polres Inhu Gagalkan Pengiriman 2,6 Kg Sabu Ke Palembang

BNN-Riau.jpg
(Riyan Nofitra)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Resor Indragiri Hulu berhasil menggagalkan upaya pengiriman 2,6 kilogram sabu-sabu senilai miliaran rupiah dari Bumi Lancang Kuning Riau ke Palembang, Sumatera Selatan.

Narkoba jenis sabu seberat 2,6 kilogram berhasil diamankan Polres Indragiri Hulu. Selain barang bukti narkoba, turut dibekuk satu orang tersangka berinisial TA (27).

Kapolres Inhu AKBP Efrizal, menjelaskan keberhasilan pengungkapan kasus itu berkat kerja keras tim yang selalu sigap memberantas peredaran narkoba di Riau. Bagai aman tidak jaringan ini terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan sejak awal Maret 2020 lalu.

"Kita mendapatkan informasi adanya jaringan ini. Kemudian kita lakukan penyelidikan," terangnya, Kamis, 2 April 2020.


Berbekal informasi itu, akhirnya Selasa (24/24) malam pihaknya berhasil menangkap pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX dan membawa tas ransel berwarna hitam di wilayah jalan Pematang Reba - Pekan Heran Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Inhu.

"Dia berhenti di sebuah rumah di kawasan itu, kemudian kita lakukan pemeriksaan dan mendapati tiga bungkus besar dengan kemasan berwarna hijau kuning merk Guanyinwang yang berisi sabu-sabu itu. Beratnya lebih kurang 2,6 kilogram," terangnya.

Dari pemeriksaan sementara, TA mengakui bahwa narkoba itu diambilnya dari wilayah Tembilahan yang rencananya akan dibawanya ke wilayah Palembang, Sumatera Selatan. " Dia diperintah oleh J yang saat itu menjanjikan pekerjaan kepada TA," tuturnya.

"Saat ini kita tengah lakukan pengejaran terhadap J. Sementara TA saat ini telah kita tahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia juga dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman dipidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun," tandasnya.