Hardianto Sebut Pergeseran APBD Kewenangan Gubernur

hardianto-dprd.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto menegaskan rapat antara pimpinan DPRD Riau dengan Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya yang dilaksanakan pada Kamis lalu merupakan rapat konsultasi dan komunikasi.

Dikatakan Hardianto, dalam rapat tersebut Gubernur Riau Syamsuar yang diwakilkan oleh Sekdaprov Yan Prana ingin menyatukan persepsi dengan pimpinan DPRD Riau tentang penggeseran anggaran.

Pergeseran anggaran ini, jelas Sekretaris DPD Gerindra Riau ini, merupakan tindaklanjut Pemprov Riau atas Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang penanganan Covid-19, dimana Pemda diminta untuk melakukan refocusing atas APBD berjalan.

"Kalau bicara pergeseran kan berarti bicara penjabaran APBD. Penjabaran APBD adalah Pergub. Artinya kalau sudah jadi Pergub, maka itu jadi kewenangan Gubernur," kata Hardianto, Rabu, 1 April 2020.


Karena ini merupakan kewenangan Gubernur, maka Gubernur Riau hanya perlu melakukan komunikasi dan konsultasi dengan pimpinan DPRD dengan tujuan menyatukan persepsi.

"Pimpinan DPRD dengan Gubernur konteksnya hanya sebatas koordinasi dan komunikasi saja, rapat itu digagas oleh Ketua DPRD Riau untuk mengetahui positioning dan kondisi terkini penanganan Covid-19, semangat kita dalam rapat itu adalah semangat satu persepsi," ujarnya.

Disinggung apakah rapat ini memerlukan rapat bersama unsur pimpinan DPRD lainnya, Hardianto menyebut Hal itu tidak perlu karena bukan revisi Peraturan Daerah (Perda).

"Kalau misalnya seperti APBD Perubahan, itu kan kita melakukan revisi Perda. Kalau merevisi Perda kita wajib memutuskan lewat rapat Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)" tegasnya.