Pelalawan Siapkan Dana Rp. 6,95 M Guna Antisipasi Virus Corona

ruang-isolasi.jpg
(istimewa)

Laporan: RISKI APDALLI

RIAUONLINE, PELALAWAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan mengalokasikan anggaran untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) atau Virus Korona yang saat ini menjadi pandemi global.

Awalnya Pemkab Pelalawan berencana melakukan pengkajian anggaran yang bisa digeser dari kegiatan lain dialihkan untuk penanganan virus korona.

Adapun kegiatan yang digeser tersebut merupakan anggaran yang kurang priotitas yang ada di Dinas Kesehatan (Diskes) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selasih Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.


"Anggaran yang bisa digeser untuk penanganan Corona ini ada Rp 25 Miliar di Diskes dan RSUD untuk jangka waktu satu tahun kedepan. Namun tidak semuanya digunakan untuk saat ini," terang Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pelalawan, H Tengku Mukhlis.

Jadi setelah dilakukan pengkajian terhadap kebutuhan yang mendesak saat ini dalam penanggulangan wabah virus korona tersebut, katanya, dari hasil rapat, finalisasinya sekira ditemukan angka sebesar Rp 6,95 Miliar yang akan digunakan.

"Hasil final hari ini, anggaran yang bakal digunakan sebanyak Rp. 6,95 Miliar," beber Tengku Muklis, Kamis 26 Maret 2020 sore, di ruang kerjanya.

Dan dana itu, tambahnya, akan digunakan untuk membeli berbagai keperluan yang sudah diinventarisir oleh tim gugus tugas Covid-19 Pelalawan kedepan. Namun untuk perincian yang digunakan pihak Diskes nanti yang lebih mengatahui peruntukannya.

Dari hasil pergeseran tersebut, tuturnya, sudah mempunyai dasar hukum dari Kementerian Keuangan dan juga Permrndagri No. 20 tahun 2020. Dan itu difokuskan untuk pencegahan dan pengobatan masyarakat yang terindikasi terserang virus korona. Kemungkinan angka itu kedepannya bisa saja bertambah lagi melihat perkembangan situasi.

"Untuk sekarang segitu yang kita butuhkan, bisa saja nambah kalau kedepan kondisinya berbeda. Namun perincian kegunaannya Diskes lah yang lebih tahu kebutuhannya ya," pungkas Sekda.