RIAUONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau menerapkan sistem penyelesaian surat tilang secara daring atau online sebagai langkah untuk menekan dan memutus pandemi virus corona.
Kejari Pekanbaru Andi Suharlis mengatakan, masyarakat tidak perlu berkontak langsung dengan petugas dan bisa berkomunikasi melalui call center WhatsApp 082268246830 dan 081292006553.
Dengan begitu, dia mengatakan masyarakat hanya perlu mengirimkan resi pelanggaran dan bukti pembayaran ke Bank. Dari sana petugas akan mengecek ke sistem yang dimiliki.
"Setelah itu, surat kendaraan yang biasanya disita akan dikirim ke rumah warga. Kami menggunakan jasa ojek online dengan sistem go send, bisa kami order dan masyarakat yang bayar," katanya, Kamis, 26 Maret 2020.
Andi menyatakan, cara ini perlu dilakukan untuk memutus rantai penyebaran virus corona. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu keluar rumah datang ke Kejari tapi pelayanan tetap dilakukan.
Selain tilang, kemudahan juga diterapkan Kejari Pekanbaru untuk pengembalian barang bukti hasil kejahatan. Masyarakat bisa menghubungi petugas yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.
Melalui call center (081268289977), masyarakat mencantumkan nama terdakwa, nama jaksa penuntut umum dan jenis barang bukti. Setelah dicek dan ternyata benar, maka akan datang petugas ke rumah warga mengantarkan barang bukti.
"Hari ini ada dua pengembalian barang bukti, ini tidak pakai jasa ojek online, ada mobil kejaksaan. Tadi dua sepeda motor diantarkan petugas ke Kecamatan Rumbai," urainya.
Di tengah pandemi virus corona ini, Kejari juga merubah sistem tahap II tindak pidana. Tersangka, pengacara, penyidik polisi dan jaksa tidak perlu lagi bertatap muka di gedung kejaksaan.
Penyidik kepolisian hanya perlu menyelesaikan sistem administrasi dan penyerahan barang bukti tanpa kontak langsung. Setelah semuanya lengkap, perkara akan segera diajukan untuk penuntutan.
"Jadi tersangka tetap di tahanan, ini cara yang ditempuh di tengah virus corona," kata Andi didampingi Kasi Pidana Umum Robi Harianto.
Selain pelayanan, persidangan di Pekanbaru juga sudah dilakukan tanpa pertemuan antara majelis hakim, jaksa, pengacara dan saksi dalam suatu ruangan. Saat ini sudah dimanfaatkan video conference (vidcon).
Dalam sidang online ini, ada dua skema diterapkan. Pertama ada jaksa, hakim dan terdakwa hadir dalam vidcon. Skema ini diterapkan dalam pembuktian perkara cukup mudah.
"Misalnya narkoba. Saksi dari penyidik itu datang ke Kejari vidcon dengan majelis hakim," katanya.
Sementara skema kedua, tambah Andi, dilakukan dalam perkara pembuktian yang cukup rumit, di mana banyak menghadirkan saksi. Saksi ini datang ke pengadilan untuk vidcon dengan majelis hakim.
"Sementara jaksa tetap di Kejari dan terdakwa tetap di tahanan. Semuanya terhubung secara online," jelas Andi didampingi Kasi Intelijen Budiman SH.
Andi menyebut sidang vidcon ini diberlakukan untuk semua perkara. Selama siang berlangsung, pihaknya tetap memperhatikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Dipastikan agar berjalan sesuai KUHAP, yang sidang untuk orang dewasa terbuka untuk umum, sementara untuk anak dilakukan tertutup," kata Andi.
Andi menyebut sidang dan pelayanan lainnya secara online diberlakukan hingga wabah virus corona ini berakhir. Diapun mengajak masyarakat ikut serta memutus virus yang pertama kali mewabah di China ini.