Majelis Dakwah Islamiyah Pekanbaru Imbau Umat Muslim Sholat di Rumah

Majelis-Dakwah-Ismaliyah-MDI-Pekanbaru.jpg
(Kemenag Kota Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Dewan Pengurus Daerah Majelis Dakwa Islamiyah Kota Pekanbaru, Riau mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan shalat Jum'at pada 27 Maret 2020 mendatang dan mengimbau kepada umat muslim melaksanakan sholat di rumah masing-masing menyusul meningkatnya wabah Corona Virus Disease atau Covid-19 di ibu kota Provinsi Riau tersebut.

Kebijakan yang tertuang dalam surat imbauan nomor 05/MDI-PKU/III/2020 tertanggal Selasa, 24 Maret 2020 yang ditandantangani oleh Ketua Umum Drs H Tarmizzi Muhammad serta Sekretaris Umum Erman Gani MA tersebut berisi empat poin.

Pertama adalah MDI Pekanbaru tidak akan mengirimkan petugas khatib ibadah sholat Jumat dan meniadakan sholat Jumat terhitung sejak 27 Maret hingga waktu yang belum ditentukan.


Selanjutnya mengimbau kepada seluruh umat muslim dan jemaah mesjid di Pekanbaru agar menyelenggarakan sholat lima waktu bersama keluarga di rumah masing-masing sedangkan azan tetap dikumandangkan menandakan masuknya sholat lima waktu.

Kemudian menunda seluruh peringatan hari besar keagamaan islam (PHBI) dan kegiatan keagamaan lainnya yang mengumpulkan orang banyak.

Mengurangi aktivitas di luar rumah dan hindari tempat keramaian. Selalu menjaga kesehatan dan kebersihan diri. Mematuhi segala peraturan yang ditetapkan pemerintah terkait penanganan virus Covid-19.

Terakhir senantiasa berdzikir membaca Alquran, memanjatkan doa doa tolak bala dan bertawakal kepada Allah SWT dan berharap semoga Allah SWT segera mengangkat virus yang sangat berbahaya tersebut.