Tamu dan Pegawai Diwajibkan Masuk Ruang Sterilisasi Disinfektan Bikinan Kejari Pekanbaru

Tamu-dan-Pegawai-Kejari-Pekanbaru-wajib-lewati-ruang-sterilisasi-disinfektan.jpg
(riau online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU- Langkah pencegahan penyebaran Convid-19, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru membuat ruang sterilisasi disinfektan, Di pintu lobby gedung Kejari yang berada di jalan Sudirman.

Hal ini sehubungan dengan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung Nomor B-100/C/CUM.1/03/2020. Surat tersebut berisi tentang pencegahan dan penanggulangan virus Corona yang ditujukan bagi seluruh Kejati dan Kejari seluruh Indonesia.

Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Andi Suharlis mengatakan pada, ruang khusus ini telah difungsikan hari ini, bagi seluruh tamu, pegawai yang akan memasuki Gedung Kejari Pekanbaru.


"Diharapkan dengan adanya ruang khusus ini setiap pegawai dan tamu bisa mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin hari semakin bertambah," Kata Andi, Selasa 24 Maret 2020.

Ruang khusus tersebut dilengkapi satu unit kipas angin yang mengeluarkan cairan disinfektan ke tubuh, sebelum memasuki lobby kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Kejari Pekanbaru juga menyediakan alat pengukur suhu tubuh, dan juga menyediakan hand sanitizer. Semua tamu dan pegawai wajib menggunakan dan menjalani pemeriksaan oleh petugas, untuk mencegah penyebaran virus Corona.

"Ini merupakan bentuk kesiapan kita untuk mencegah penyebaran virus corona, khususnya di Kota Pekanbaru," Ujarnya.