Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis memvonis pidana mati empat terdakwa kurir narkotika sabu-sabu seberat 43 kilogram pada sidang putusan, Kamis 19 Matet 2020 petang.
(andrias)
Laporan; ANDRIAS
RIAU ONLINE, BENGKALIS - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis memvonis pidana mati empat terdakwa kurir narkotika sabu-sabu seberat 43 kilogram pada sidang putusan, Kamis 19 Matet 2020 petang.
Keempat terdakwa ini masing-masing, Muhammad Rasyid (38), berdomisili di Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, lalu Hendri Hermansyah (41), beralamat Jalan Merak, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Keduanya dalam berkas dakwaan yang sama.
Selanjutnya terdakwa Ridwan alias Pak Ci (40), berdomisili di Dusun II Desa Sri Tiga, Kecamatan Sumbar Marga Telang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel dan Abdul Kholid alias Alip (40), warga Kelurahan Sumber Rezeki, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin.
Pembacaan putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Hendah Karmila Devi, S.H, M.H, didampingi dua Hakim Anggota, Zia Ul Jannah, S.H, dan Wimmi D. Simarmata, S.H di Ruang Sidang Cakra. Putusan juga disaksikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eriza Susila, S.H dan Penasehat Hukum (PH) empat terdakwa Fahrizal, S.H.
Putusan ini juga sama dengan tuntutan JPU yang dibacakan sebelumnya, dengan pidana mati.
Pembacaan vonis juga turut dikawal aparat kepolisian, JPU menyatakan pikir-pikir sedangkan penasehat hukum keempat terdakwa ajukan banding.
"Putusan ini sesuai dengan permintaan tuntutan yang kami bacakan," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Pidum) Kejari Bengkalis, Iwan Roy Charles, S.H, M.H seperti disampaikan JPU, Eriza Susila.
Terpisah, PH keempat terdakwa Fahrizal mengatakan pikir pikir untuk lakukan banding.
"Atas putusan majelis hakim tersebut, kami menyatakan banding," katan Fahrizal.
Sebelumnya, para terdakwa diyakini jaringan internasional ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah barang haram edar puluhan kilogram itu diungkap oleh Tim Mabes Polri di Desa Dompas, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis, 21 Juli 2019 lalu.
Mereka diamankan petugas dari dua unit minibus yang berbeda saat akan membawa barang itu ke luar dari Kabupaten Bengkalis.
Waktu itu petugas sempat lakukan aksi kejar-kejaran, berawal satu minibus berhasil ditangkap di kawasan Desa Dompas, Kecamatan Bukit Batu, dengan berisikan tiga orang yakni terdakwa Abdul Kholid, Ridwan alias Pak Ci dan Syafruddin. Syafrudin sempat melarikan diri dan saat itu masuk status DPO, namun saat ini sudah berhasil ditangkap petugas dan menjalani proses penyidikan. Dari minibus ini petugas tidak menemukan barang bukti.
Petugas melakukan pengejaran satu minibus lainnya, meskipun sempat membuang koper berisi barang bukti ke pinggir jalan, dua orang bernama Muhammad Rasyid dan Hedri Hermansyah berhasil diamankan petugas.