Diperiksa KPK, Mantan Ketua DPRD Bengkalis Diduga Terima Uang Dari Amril Mukminin

Bupati-Bengkalis-Amril-Mukmini-dipanggil-KPK.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2014-2019, Abdul Kadir untuk diperiksa terkait dugaan kasus korupsi proyek jalan yang menjerat Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.

Pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta pada Rabu itu dilakukan karena Kadir diduga menerima sejumlah uang terkait kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten berjuluk Negeri Junjungan tersebut.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dihubungi wartawan dari Pekanbaru, Rabu mengatakan Abdul Kadir memenuhi panggilan tersebut.

Disebutkan Ali Fikri, Abdul Kadir diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Iya benar, dan yang bersangkutan datang. Pemeriksaan telah selesai," jelasnya.

Ali Fikri membeberkan, Abdul Kadir diperiksa terkait pengetahuannya mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang oleh dirinya, terkait paket pekerjaan Jalan Duri - Sei Pakning.

Lanjut dia, Abdul Kadir juga diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin.

Dimana sebelumnya, Amril selaku tersangka dalam kasus suap, sudah ditahan oleh penyidik KPK. Amril diduga menerima uang senilai Rp5,6 miliar dalam proyek jalan di Bengkalis.



"Sekalian juga (pemeriksaan) sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka AM (Amril Mukminin)," tuturnya.

Bupati Bengkalis, Amril Mukminin sudah ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) l, terhitung sejak Kamis (6/2/2020).

Amril akhirnya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2019 lalu. Masa penahanan terhadap Amril sudah diperpanjang oleh penyidik selama 40 hari. Terhitung sejak 26 Februari 2020 sampai dengan 5 April 2020.

Orang nomor satu di Kabupaten yang berjuluk Negeri Junjungan itu, terlibat kasus korupsi proyek Multiyears (2017-2019), pembangunan Jalan Duri - Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Ia diduga menerima suap senilai Rp5,6 miliar.

Amril ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi. Amril disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Amril diduga menerima uang sekitar Rp2,5 miliar dari PT CGA sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis.

Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.

Amril kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar.

Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar.

Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA. Namun oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis saat itu dibatalkan, karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia.

PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.