Bupati Bengkalis, Amril Mukminin memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mako Brimob Polda Riau, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Pekanbaru, Kamis, 7 Juni 2018
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan agenda pemeriksaan di Pekanbaru, Senin (16/3/2020). Sebanyak 7 orang disebut diperiksa penyidik di Markas Satuan Brimob Polda Riau Jalan KH Ahmad Dahlan Pekanbaru.
"Benar ada giat KPK di Polda terkait pemeriksaan saksi-saksi perkara korupsi Bengkalis," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dihubungi wartawan dari Pekanbaru, Senin, 17 Maret 2020.
Pemeriksaan para saksi yang dilangsungkan di Mako Brimob Polda Riau ini lanjut Ali untuk berkas perkara tersangka Didiet Hadiato. Didiet Hadianto, selaku kontraktor proyek, satu dari 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus yang dilakukan penyidik KPK.
Kesepuluh orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi di empat dari total paket proyek pembangunan jalan di Bengkalis, Riau.
Dirincikan Ali Fikri, tujuh rekanan Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang diagendakan diperiksa hari ini diantaranya, Ronaldo selaku supplier material agregat. Direktur CV Rintangan Jaya Sejati, Rianto.
Selanjutnya Ketua Koperasi Setia Lestari, Hasan Basri. Direktur CV Duta Mulia, Febri Rosendi.
Berikutnya, Kuasa Direktur CV Liongs Mandau tahun 2015-2016, Romel Sinalsal. Pihak swasta, Devi Afrizal dan terakhir Kepala Cabang PT Selat Lalang, Edy.
KPK sebelumnya telah menjerat Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Perkara yang menjerat Amril ini merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Dalam kasus itu, KPK juga menjerat Sekda Dumai, M Nasir, dan Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. Saat proyek ini bergulir, Nasir merupakan Kasus PUPR Kabupaten Bengkalis.