Selundupkan Sabu ke Sel Tahanan, Wakwau Ditangkap Polisi

bb-wakwau.jpg
(istimewa)

 Laporan Aulia Roni Tuah

RIAUONLINE, PEKANBARU - Petugas penjagaan Mapolresta Pekanbaru menggagalkan percobaan penyelundupan satu paket sabu, yang rencananya akan diserahkan ke salah satu tahanan, Pada Kamis, 12 Maret 2020 Pukul 13.00 wib.

Modus percobaan tersebut yakni dengan memasukkan sabu ke dalam pasta gigi pada saat jam besuk tahanan. Sabu terlebih dahulu dibungkus dengan lakban warna krem. Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Budhia Dianda mengatakan, ditemukan satu paket sabu tersebut dari pemeriksaan barang oleh petugas penjagaan kepada pengunjung tahanan berinisial YP alias Wakwau.

"Petugas piket SPKT Polresta Pekanbaru yang sedang melaksanakan piket saat itu, sewaktu melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan para pengunjung yang membesuk tahanan di Rutan Polresta Pekanbaru, ditemukan satu paket sabu dengan berat 4, 84 Gram," Katanya pada Hari Jumat 13 Maret 2020.


Mendapati pengunjung membawa sabu untuk penghuni sel tahanan berinisial ES dikatakan Budhia, dilakukan pemeriksaan sel pada hari itu dan ditemukan satu unit handphone milik tahanan tersebut.

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan di Rutan Polresta Pekanbaru dan ditemukan satu unit handphone warna hitam yang digunakan oleh tahanan Inisial ES untuk memesan sabu tersebut," kata Budhia.

Selanjutnya Wakwau diserahkan ke Satres Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan urine, pelaku positif menggunakan Methamphetamin.

Untuk sumber barang dikatakan Budhia, Personil Satres Narkoba Polresta Pekanbaru telah melakukan pengembangan, namun orang yang dicari tidak ditemukan. Polresta Pekanbaru menetapkan 3 orang Sebagai Daftar Pencarian Orang.

"Telah dilakukan pengembangan ke sumber barang, namun yang dicari tidak ditemukan. Dalam hal ini, Polresta menetapkan 3 Orang berinisial UK, AH, Dan AG sebagai DPO," tutupnya.