Garap Lahan di Luar HGU, DPRD Riau Panggil PT Langgam Inti Hibrindo

Komisi-II-DPRD-Riau-memanggil-PT-Langgam-Inti-Hibrindo.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi II DPRD Riau membidangi perkebunan memanggil PT Langgam Inti Hibrindo terkait kasus dugaan penyerobotan lahan hutan yang ditanami sawit oleh perusahaan di Kabupaten Pelalawan, Senin, 9 Maret 2020.

 

Dalam sidang tersebut, DPRD Riau berdasarkan overlay menggunakan citra landsat mengungkapkan bahwa PT Langgam sudah melakukan penggarapan terhadap 2225 hektar di luar Hak Guna Usaha (HGU).

 

Ketua Komisi II, Robin Hutagalung mengatakan, dari data 2225 hektar tersebut pihak Langgam hanya mengakui penggunaan lahan seluas 595 hektar saja, sehingga ada selisih data sekitar 1660 hektar lebih.

 

 

 

 

Ketua Komisi II, Robin Hutagalung DPRD Riau, Robin Hutagalung

 

Untuk itu, DPRD Riau sudah mengamanatkan dinas perkebunan, dinas pertanahan, dinas kehutanan dan lainnya untuk turun ke lapangan nanti guna mengukur berapa lahan illegal yang sudah digarap oleh LIH.

 

Selain itu, DPRD Riau juga menyoroti masalah lingkungan hidup yang diduga dilanggar oleh PT LIH. Yakni, adanya penanaman sawit di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS).

 


Disamping itu, DPRD Riau juga mempertanyakan lahan gambut yang berada dalam HGU PT LIH.

 

Terkait sanksi apa yang akan direkomendasikan DPRD Riau kepada pemerintah, Politisi PDIP ini mengatakan pihaknya masih bersikap normatif karena masih menunggu hasil pengecekan lapangan oleh dinas terkait. 

 

Senada dengan Robin, Sekretaris komisi II, Sugianto mengatakan, pihaknya akan terus mengejar lahan yang digarap secara illegal oleh PT LIH, karena dia menginginkan lahan ini bisa diserahkan ke masyarakat dalam bentuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

 

"Kita akan rekomendasikan itu supaya jadi Tora, dibagikan ke masyarakat," kata politisi PKB ini.

 

Sugi menjelaskan, sangat banyak sanksi yang bisa dijatuhi kepada PT LIH karena diduga melakukan berbagai kesalahan, diantaranya menggarap lahan illegal, menanam di sekitar aliran 7 anak sungai, dan lainnya.

 

"Banyak pidananya. Luar biasa itu. Tinggal rekomendasi dan eksekusi di lapangan saja," tuturnya.

 

Sementara itu, Humas PT LIH, Yusman yang hadir dalam rapat tersebut, membantah semua yang dituduhkan oleh DPRD Riau, termasuk penggarapan lahan di luar HGU seluas 2225 hektar.

 

Dia memastikan, lahan yang berada di luar HGU perusahaan hanya sekitar 595 hektar saja.

 

"Tapi intinya kami sudah melakukan yang terbaik di lapangan, soal DPRD ingin menurunkan tim untuk mengukur ya silahkan saja, jadi kita tunggu saja lah," kata Yusman. 

 

Sebelumnya, diberitakan Riau Online, Komisi II DPRD Riau membidangi perkebunan bergerak cepat menelusuri data temuan lahan perkebunan sawit illegal yang jumlahnya lebih dari 1 juta hektar di provinsi Riau.

 

Saat itu, Komisi II mendatangi PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) di kabupaten Pelalawan, di sana komisi II mendapati perusahaan tersebut terbukti menanami lahan sawit tanpa izin.

 

Anggota Komisi II, Marwan Yohanis mengatakan, saat pihaknya mempertanyakan dugaan lahan ilegal tersebut, pihak LIH membenarkan bahwa ada lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang ditanami oleh perusahaan.

 

Alasan PT LIH, lanjut Marwan, mereka adalah pemilik ketiga dari lahan tersebut. Artinya, sebelum PT LIH melalui PT CMA menggunakan lahan illegal tersebut, lahan tersebut sudah terlebih dahulu digarap dua perusahaan sebelumnya.

 

Marwan lantas mempertanyakan, kenapa perusahaan tidak melakukan pengecekan saat membeli lahan tersebut dari perusahaan lain, perusahaan beralasan bahwa lahan tersebut sebelum dibeli sedang dalam tahap pengurusan izin.

 

"Pembeli yang baik pasti menanyakan legalitas barang, kalau kita beli mobil pasti kita tanya BPKB dan STNK, ketika surat tak lengkap tentu kita tak akan beli, gitu juga dengan lahan ini," sambung Marwan. (Advertorial)