Sukseskan Pilkada, KPU Pelalawan Lantik PPK

Imoul.jpg
(istimewa)

Laporan: RISKI APDALLI

RIAUONLINE, PELALAWAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan melantik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Pelalawan, di Gedung Daerah Datuk Laksamana Mangkudiraja, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau pada Sabtu, (29/2/2020).

"Selamat bertugas anggota PPK dilantik, jalankan amanah sesuai aturan, saya yakin saudara-saudari layak dan pantas mengemban tugas sesuai sumpah yang telah diucapkan dan peraturan," pesan Ketua KPU Pelalawan, Wan Kardi Wandi melalui anggota komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pelalawan, Selamat Mulyono, SP, saat diwawancara.

Dijelaskannnya, pelantikan PPK dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan pada 23 September Tahun 2020 mandatang sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagai Perubahan Kedua atas UU Nomor 01 Tahun 2015 sebagai Pengganti atas UU Nomor 01 Tahun 2014, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2020.


Dikatakannya, dari 185 orang anggota yang mendaftar PPK dan yang mengikuti seleksi, sebanyak 60 orang terpilih menjadi anggota PPK setelah mengikuti proses seleksi lebih kurang 1 bulan dari 12 Kecamatan se-Kabupaten Pelalawan. Dan tiap kecamatan akan di tugaskan anggota PPK sebanyak 5 orang serta dibantu oleh Sekretariat PPK sebagai Penunjang Pelaksanaan Pekerjaan.

"Beberapa Anggota PPK dilantik hari ini, terdapat keterwakilan wanita sebanyak 4 orang, yang salah satunya di Kecamatan Pangkalan kerinci dari 60 anggota PPK se-Kabupaten Pelalawan," kata Imoul sapaan akrab pria berparas tegap ini, kepada RiauOnline.co.id.

Usai Pelantikan, tambah Imoul, anggota PPK akan diberikan Pembekalan dalam melaksanakan pekerjaannya nanti dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan tahun 2020, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berlaku.

"Tahapan Pilkada kan sudah mulai berjalan, jadi mereka (PPK-red) harus dibekali untuk memperdalam pengetahuan Kepemiluan. Salah satu hal yang ditekankan yaitu mengenai integritas dan netralitas dalam menjalankan Pilkada ini nanti," ujarnya.

Untuk diketahui, terangnya anggota PPK akan melaksanakan Rapat Pleno Pemilihan Ketua setelah Proses Pelantikan. Dan masa kerja PPK pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan nanti, selama 9 bulan.

"Tiap bulannya mereka diberikan gaji sebesar Rp. 1,6 juta untuk masing-masing anggota dan Rp. 1,8 juta untuk Ketua masing-masing Kecamatan. Jadi dalam waktu seminggu anggota PPK ini diharuskan membentuk sekretariat PPK sesuai dengan aturan," pungkas Imoul.