Ribuan Meter Tebing Sungai di Sungai Kuantan Kritis, Pemerintah Tak Berdaya

Tebing-Sungai-Kuansing-Kritis.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Masalah penanganan tebing kritis di sepanjang Sungai Indragiri Akuaman atau yang lazim disebut Sungai Kuantan sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah resmi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. 

 

Ini juga dikuatkan dengan Permen PU Nomor 04/PRT/VI/2017 tentang kriteria dan penetapan wilayah sungai. Dimana wilayah sungai Indragiri - Akuaman merupakan kewenangan pemerintah pusat yang dikelola Dirjen Sumber Daya Air Kementrian PUPR.     

Setiap ada tebing yang longsor dan mengalami abrasi disepanjang aliran Sungai Kuantan itu penanganannya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Ini karena banyaknya usulan masyarakat meminta pembangunan turap penahan tebing dilokasi tebing kritis yang ada di Sungai Kuantan. 


Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing melalui Kepala Bidang Sumber Daya Air, Febri mengatakan, di Provinsi Riau ada 4 sungai besar yang menjadi kewenangan pemerintah pusat untuk melakukan penanganan apabila ada tebing disepanjang sungai mengalami kondisi kritis atau terjadi abrasi mengancam pemukiman, lahan pertanian, bangunan dan jalan. 

"Dari 4 sungai itu termasuk Sungai Indragiri Akuaman atau yang lazim disebut oleh masyarakat kita sehari-hari Sungai Kuantan," ujar Febri kepada Riau Online, Kamis, 27 Februari 2020.


 

 

Pembangunan  Turap

Batas kewenangan juga dipertegas dengan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 4 tentang status sungai penetapan wilayah sungai. Untuk Sungai Indragiri Akuaman itu ditangani Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V yang kantornya berada di Padang, Provinsi Sumatera Barat.

"Kalau ada usulan pembangunan turap penahan tebing sungai kritis disepanjang Sungai Indragiri Akuaman atau Sungai Kuantan itu kita sampaikan melalui BWS Sumatera V Padang, Sumbar, nanti APBN yang akan membangun turap penahan tebing," kata Febri.

Karena menurut Febri kewenangan penanganan tebing kritis terutama disepanjang Sungai Indragiri Akuaman atau yang lazim disebut Sungai Kuantan itu menjadi kewenangan pusat untuk membangunnya. "Kita memang tidak memiliki kewenangan," katanya.

Maka semua usulan masyarakat yang masuk agar dibangun turap penahan tebing terhadap tebing sungai kritis disepanjang Sungai Kuantan itu diusulkan kepada pemerintah pusat melalui BWS Sumatera V Padang Sumbar.

"Kita sangat berharap bantuan pusat karena anggaran untuk penanganan tebing kritis di Sungai Kuantan sangat besar. Sebagai gambaran 1 meter tebing kritis itu bisa memghabiskan anggaran lebih kurang Rp 45 juta," katanya.

Pembangunan turap penahan tebing  pada tebing kritis kata Febri juga harus dilihat kondisi tanah."Ada yang memakai tiang pancang pipa baja, tiang pancang beton pracetak dan bisa juga pondasi bore pile, tergantung kondisi tanah," katanya.

# 4.150 Meter Tebing Sungai di Kuansing Dalam Kondisi Kritis

Data Dinas PUPR Kuansing pada Bidang SDA mencatat ada sekitar 4.150 Meter panjang tebing sungai di Kuansing dalam kondisi kritis dan perlu dapat penanganan agar dibangun turap penahan tebing.

Kondisi tebing sungai yang kritis tersebut berada pada dua sungai pertama Sungai Indragiri atau yang lazim disebut Sungai Kuantan dan satu lagi Sungai Singingi.

Dari data pada bidang SDA sebelumnya, sebanyak 16 titik Daerah Aliran Sungai (DAS)  Indragiri - Akuaman dan Sungai Singingi di Kabupaten Kuansing, Riau perlu mendapatkan penanganan secepatnya oleh Pemerintah pusat untuk dibangun turap.

Kemudian untuk daftar tebing kritis yang ada di DAS Indragiri - Akuaman terdapat di Kecamatan Kuantan Mudik di desa Muara Tombang sekitar 300 meter, Pebaun Hulu 200 meter, Banjar Padang 200 meter, Seberang Pantai 150 meter, Sangau 200 meter.

Kemudian di Kecamatan Gunung Toar didesa Siberobah 200 meter, Pisang Berebus 200 meter. Di Kecamatan Kuantan Tengah di desa Pulau Aro 200 meter dan Bandar Alai Kari 200 meter.

Kemudian di Kecamatan Kuantan Hilir didesa Pulau Kijang 200 meter. Di Inuman 200 meter. Di Kecamatan Pangean di desa Pauh Angit 200 meter. Di Kecamatan Cerenti didesa Kampung Baru Timur 300 meter.

Sementara di aliran sungai Singingi yang harus mendapatkan penanganan cepat untuk dibangun turap penahan tebing, di desa Pangkalan Indarung 500 meter, Kelurahan Muara Lembu 500 meter dan Logas 500 meter.

"Data masih belum berubah, ada tambahan yang terbaru di Desa Kampung Baru Timur Kecamatan Cerenti kondisi tebing juga ada yang kritis harus segera dapat penanganan," kata Febri.