Polisi Tangkap Zulkifli saat Nongkrong di Depan Rumahnya karena Kantongi 173 Ekstasi

Pengedar-narkoba.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkalis menangkap seorang pengedar narkotika jenis ekstasi yang akan di edarkan di Kota Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau. Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita 173 butir extasi berwarna hijau.

Tersangka diketahui bernama Zulkifli (35) ditangkap di pinggir jalan depan rumahnya, tepatnya di Jalan Utama, Desa Tameran, Dusun Sungai Temeran Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis Kamis, 20 Februari 2020, malam, sekira pukul 22.30 WIB.

Kapolsek Bengkalis, AKP Meitertika menyatakan awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di sekitar wilayah tersebut.

Meitertika menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan, Pihaknya menemukan orang yang dicurigai. Namun, mengetahui gerak geriknya terpatau dan saat hendak didekati ternyata tersangka berupaya ingin melarikan diri.


"Pelaku yang melihat keberadaan kita sempat berusaha melarikan diri, Pun demikian tersangka berhasil kita tangkap. Setelah kita lakukan penggeledahan badan ditemukan tiga butir narkotika diduga jenis extasi didalam tasnya," terang Meitertika kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 27 Febuari 2020, malam.

Selanjutnya, dilakukan introgasi terhadap pelaku mengakui memiliki narkotika ekstasi lainya yang telah dipek dalam plastik disimpannya dekat warung dimana dirinya ditangkap.

"Setelah dibuka, memang benar didalamnya berisikan narkotika diduga jenis ekstasi. Lalu dilakukan penghitugan ekstasi tersebut berjumlah 170 Butir. Maka total keseluruhannya sebanyak 173 butir ekstasi berwarna hijau," jelas Kapolsek Bengkalis.

Kepada Polisi, tersangka Zulkifli yang sehari hari bekerja setabutan inipun mengaku keseluruhan narkotika jenis ekstasi yang berjumlah 173 butir tersebut didapat dari temannya berinisial R yang berdomisili di Kabupaten Meranti.

Polisi turut mengamankan barang bukti lainya berupa uang Tunai Rp. 1.514.000, dua lembar uang ringgit Malaysia dan tas hitam merk prada.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya di mata hukum, selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan di Polsek Bengkalis untuk pengembangan proses penyelidikan selanjutnya," pungkasnya.