Wabup Bengkalis Muhammad Lecehkan Polri, Polisi Diminta Jemput Paksa

Muhammad-wabup-bengkalis.jpg
(int/cakaplah)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pelaksana Tugas Bupati Bengkalis Kembali Mangkir Panggilan Penyidik Polda Riau

Pelaksana tugas Bupati Bengkalis, Muhammad yang menyandang status tersangka dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi PDAM senilai Rp3,4 miliar kembali mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

"Hingga sore tadi yang bersangkutan belum (datang)," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Selasa.

Sunarto mengatakan bahwa Polda Riau sebenarnya juga telah melayangkan surat panggilan kepada Muhammad jauh hari sebelum jadwal pemeriksaan hari ini. Namun, dia tak kunjung hadir tanpa pemberitahuan.

Pemanggilan Muhammad kali ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan Polisi. Ketiga panggilan itu seluruhnya diabaikan oleh Muhammad.

Sebelumnya, Muhammad pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis 6 Februari 2020 lalu. Dia kemudian dipanggil lagi pada Senin 10 Februari 2020. Sayangnya, dua kali surat pemanggilan itu, tidak diindahkan oleh Wakil Bupati (Wabup) Bengkalis itu.

 

plt bup bengkalis

Saat ditanyakan langkah lanjutan yang akan dilakukan penyidik, termasuk melakukan upaya paksa terhadap  politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, Narto menjawab normatif.

"Nanti ditanyakan ke penyidik (soal upaya lanjutan). Yang jelas penyidik sampai saat ini menunggu kehadirannya," ujarnya.


Sementara itu, Pakar Hukum Universitas Islam Riau Dr Nurul Huda menilai bahwa mangkirnya Plt Bupati berjuluk Negeri Junjungan itu merupakan bentuk pelecehan terhadap institusi kepolisian.

Padahal, dia mengatakan jika dua kali seorang tersangka mangkir dari panggilan maka polisi bisa melakukan jemput paksa. "Kalau sudah tiga kali tidar hadir tanpa keterangan itu pelecehan namanya. Kalau kesulitan polisi bisa mengeluarkan surat DPO dan melibatkan intelijen. Tapi kan tidak mungkin harus begitu karena beliau adalah pejabat negara," katanya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sebelumnya menetapkan Muhammad, wakil Bupati Bengkalis yang kini menjabat sebagai pelaksana tugas Bupati Bengkalis usai Amril Mukminin ditahan KPK sebagai tersangka.

Akan tetapi, status tersangka Muhammad tidak disampaikan oleh Polda Riau, melainkan dari pernyataan Kejaksaan Tinggi Riau yang telah  menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan nama Muhammad pada 3 Februari 2020 lalu.

Perkara ini sebelumnya menyeret tiga pesakitan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada pertengahan 2019 menjatuhkan vonis tiga terdakwa dugaan korupsi pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Ketiga terdakwa adalah Direktur PT Panatori Raja, Sabar Stevanus P Simalongo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Edi Mufti BE dan konsultan pengawas proyek, Syahrizal Taher. Hakim menyebut, ketiganya merugikan negara Rp2,6 miliar lebih.

Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Sabar Stevanus P Simalongo, dan Edi Mufti dengan penjara selama 5 tahun. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Sabar Stefanus P Simalongo dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp35 juta yang sudah dititipkan ke kejaksaan.

Sementara, Syafrizal Taher divonis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Dalam nota dakwaannya JPU menyebutkan, perbuatan para terdakwa dilakukan pada tahun 2013 di Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau. Pada dinas itu terdapat paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan PE 100 DN 500 mm dengan anggaran sebesar Rp3.836.545.000 yang bersumber dari APBD Riau.

Ketika itu Muhammad bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran, SF Harianto. Pada saat lelang diumumkan pada tanggal 14 Mei 2013 hingga 21 Mei 2013 melalui website LPSE Riau www.lpse.riau.go.id, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen adalah sejumlah Rp3.828.770.000.

Saat lelang dimulai saksi Harris Anggara alias Lion Tjai selaku Direktur PT Cipta Karya Bangun Nusa mengaku sebagai supplier pipa dari Medan dan memakai tiga perusahaan untuk mengikuti lelang, yakni PT Panotari Raja, PT Harry Graha Karya dam PT Andry Karya Cipta.

Dalam pelaksanaan pipa terdapat penyimpangan dalam proses pelelangan. Terdapat kesamaan dukungan teknis barang/spesifikasi teknik yang ditawarkan antara dokumen ketiga perusahaan fiktif.

RIAU Terdakwa Sabar Stefanus P Simalongo bersama Harris Anggara secara leluasa melaksanakan pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm TA 2013 secara tidak benar. Pipa transmisi yang dipasang tidak sesuai dengan SNI Nomor 4829.2:2012 maupun SNI Nomor 06-4829-2005, yang berarti material atau bahan baku yang digunakan tidak sesuai dengan standar mutu.

Pengujian terhadap kekuatan hidrostatik pipa selama 65 jam pada suhu 80°c akan tetapi pada saat dilakukan pengujian yaitu pada jam ke 36:24 pipa yang diuji tersebut pecah. Selain itu, pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm TA 2013 telah terjadi keterlambatan 28 hari kerja.

Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan, pemutusan kontrak, dan pencairan jaminan pelaksanaan. Namun hal itu tidak dilakukan Dinas PU Riau. Diduga, Dinas PU Riau merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over.

Dalam proses pelaksanaan pengawasan pekerjaan oleh CV Safta Ekatama Konsultan yang dilaksanakan terdakwa Syafrizal Thaher dengan nilai Rp114.981.818, belum dipotong pajak 10 persen. Laporan dibuat secara tidak benar. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp2.639.090.623 miliar.