Juklak Musda Golkar: Bakal Calon Tidak Pernah Masuk Partai Lain

ocu-masnur.jpg
(Hasbullah)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Keinginan Gubernur Riau, Syamsuar untuk menjadi Ketua DPD I Golkar Riau periode 2020-2025 nampaknya akan terhambat oleh Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Nomor 02 dari DPP Golkar.

Pasalnya, dalam Juklak tersebut, setiap Bakal Calon harus memenuhi beberapa persyaratan yang kemungkinan akan sulit dipenuhi oleh Syamsuar apabila ingin menahkodai Golkar di periode 2020-2025.

Dalam Juklak tersebut, Bakal Calon yang akan maju harus aktif terus sekurang-sekurangnya lima tahun terakhir dan tidak pernah masuk ke partai lain, lulus pendidikan Partai Golkar, memiliki prestasi dedikasi disiplin loyalitas dan tidak tercela.

Ketua Streering Commite (SC) Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Riau, Masnur ketika dikonfirmasi Riau Online, membenarkan syarat tersebut akan diterapkan pada Musda nanti.

"Benar, itu sesuai dengan Juklak 02 dari DPP," kata Masnur, Rabu, 29 Februari 2020.

Disinggung apakah ini merupakan upaya untuk menjegal langkah Syamsuar, Masnur memastikan hal tersebut tidak benar. Pasalnya, Juklak tersebut langsung dari DPP dan bersifat umum.

"Tidak ada bahasa menjegal, ini Juklak kan berlaku umum, universal dia. Berlaku untuk seluruh pengurus Golkar di Indonesia yang akan melaksanakan Musda," jelasnya.

Selain syarat tersebut, Bakal Calon juga wajib membawa syarat bukti dukungan sebanyak 30 persen dari 18 total suara.


18 suara ini terdiri dari unsur DPP, DPD I Demisioner, Dewan Pertimbangan, Organisasi Sayap, Ormas yang mendirikan dan ormas yang didirikan.

Rinciannya, 12 suara dari Ketua DPD II Golkar se-Riau, kemudian 1 suara dari organisasi sayap (AMPG dan KKPG), 1 suara dari Ormas mendirikan (PDK Kosgoro 1957, SOKSI dan MKGR), lalu 1 suara Ormas yang didirikan (AMPI, MDI, HWK dan Al-Hidayah dan Satker Ulama).

"Kemudian 1 suara dari Dewan Pertimbangan Provinsi Riau, 1 suara dari DPP, dan terakhir suara DPD I Demisioner dalam hal ini pak Andi Rahman, nanti dia bisa memakai hak suara langsung atau mengamanatkan kepada yang lain," jelasnya.

"Bakal Calon harus membawa dukungan minimal 30 persen, dibuktikan dengan surat penyataan tertulis," tambahnya.

Adapun, pendaftaran akan dilakukan mulai tanggal 27 hingga 28 Februari 2020 di kantor Sekretariat DPD Golkar Riau, Jalan Diponegoro, kemudian berkas pendaftaran akan diverifikasi pada tanggal 29 Februari 2020.

"Insya Allah besok kita buka penjaringan calon Ketua DPD I Golkar Riau selama dua hari 27-28 Februari, dari jam 9 pagi sampai jam 5 sore," jelasnya.

"Kami menerima siapa saja, siapa saja boleh mengambil formulir. Yang penting dia memenuhi persyaratan yang sudah diatur sesuai AD/ART dan Juklak Golkar. Siapa saja yang merasa kader Partai Golkar, silahkan," ujar Masnur.

Seperti yang diketahui, Gubernur Riau Syamsuar dikabarkan akan ikut dalam perebutan kursi Ketua DPD I Golkar Riau, dia kemungkinan akan berhadapan dengan incumbent Arsyadjuliandi Rachman.

Syamsuar sendiri pernah tercatat sebagai kader Golkar dengan jabatan terakhir Ketua DPD II Golkar Siak.

Namun, pada Pilgubri 2018 lalu Syamsuar pindah haluan ke Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai syarat untuk mendapatkan tujuh kursi PAN di DPRD Riau yang dijadikan sebagai perahu menuju Pilgubri 2018.

Status Syamsuar sebagai kader Golkar dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) PAN dan diperkuat oleh pernyataan Sekretaris DPW PAN Riau, T Zulmizan Assegaf.

Zulmizan mengatakan, sejak diserahkan oleh Sekjen DPP PAN, Eddy Soeparno pada September 2017 lalu didampingi Ketua POK DPP PAN Yandri Susanto di Jakarta, Syamsuar sampai sekarang masih kader PAN.

"Dan setahu kami, sejak saat itu sampai saat ini, beliau belum ada mengundurkan diri dari keanggotaan PAN dan pada berbagai kesempatan mengaku sebagai Kader PAN," kata Zulmizan, Senin, 24 Februari 2020.