Laporan: AULIA RONI TUAH
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang nenek berusia 56 tahun, Ermawati, warga Jalan Tanjung Ujung, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, ditangkap Satuan Reskrim Narkoba Polresta Pekanbaru, Senin Malam, 10 Februari 2020.
Dari tangan sang nenek, polisi menyita 2,5 gram abu, timbangan digital, puluhan plastik bening, serta uang tunai Rp 1.751.000 diduga hasil dari edarkan sabu.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Dedi Herman melalui Kanit Opsnal Iptu Noki Loviko mengatakan, nenek Ermawati ketika hendak ditangkap, mencoba melarikan diri ke belakang rumahnya. Namun, usaha kabur tersangka digagalkan.
"Setelah kami sampai ke TKP, tersangka melarikan diri ke belakang rumah. Namun kami mendobrak pintunya, dan berhasil mengamankan pelaku," kata Noki, Jumat, 21 Februari 2020.
Awalnya, Satresnarkoba mendapat info pengedar sabu-sabu perempuan muda. Namun, saat ditangkap bukannya wanita muda, melainkan nenek-nenek.
"Informasinya akan ditangkap wanita muda, setelah kami sampai di lokasi, kami tidak menyangka pelaku seorang nenek-nenek," kata Iptu Noki Loviko.
Dari mulut nenek Ermawati terungkap, jika sang suami, juga pengedar sabu. Kini suaminya mendekam di Polsek Bukit Raya.
Tidak hanya tersangka, kata Noki, juga ditangkap seorang laki-laki diakui tersangka sebagai saudaranya dari Sumatera Utara, WI. Saat penangkapan, pria tersebut sedang tidur.
Dari tes urine dilakukan petugas, lakilaki 33 tahun ini positif gunakan sabu. "Tersangka mengatakan, laki-laki itu saudaranya dari Medan, lagi tidur di kamar saat kami amankan," kata Noki.
Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan menetapkan NK sebagai DPO. NK merupakan penyedia sabu untuk dijual nenek Wati ini.
"Menurut keterangan tersangka, sabu tersebut didapatnya dari Pelaku NK, dan sudah kita tetapkan sebagai DPO," pungka Noki.