Laporan: ROBI SUSANTO
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menemukan adanya 3(tiga) calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terindikasi sebagai anggota partai politik (parpol).
Hal tersebut diketahui setelah Bawaslu mengecek satu persatu calon anggota PPK mulai dari latar belakang apakah ada terindikasi masuk dalam parpol melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Dari hasil pengawasan dan hasil penelitian yang dilakukan ada tiga orang calon yang terindikasi masuk sebagai anggota Parpol," kata Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra saat dihubungi Riau Online, Kamis malam, 13 Februari 2020.
Hasil tersebut kata Adi panggilan akrab Ketua Bawaslu Kuansing ini, sudah disampaikan kepada KPU Kuansing agar dilakukan klarifikasi. Surat rekomendasi Bawaslu tersebut menjadi dasar KPU melakukan klarifikasi kepada ketiga orang yang terindikasi sebagai anggota parpol.
"Benar atau tidaknya tentu KPU yang akan membalas surat kita. Surat rekomendasi agar KPU mengklarifikasi sudah kita sampaikan pada Sabtu (minggu lalu,red)," katanya.
Menurutnya, apabila setelah hasil pengawasan ada calon anggota PPK terpilih dan dilantik ternyata sebagai anggota parpol tentunya ini nantinya bisa dijadikan pelanggaran.
Saat ditanya calon anggota PPK dari Kecamatan mana yang terindikasi sebagai calon anggota parpol, Adi masih enggan menyampaikan secara rinci. "Masih rahasia, kita tunggu klarifikasi KPU, karena ini belum tentu kebenarannya," pungkasnya.
Dalam Undang-Undang sudah diatur penyelenggara Pemilu dilarang menjadi anggota maupun pengurus Parpol. Adi menyampaikan itu diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Jadi tidak boleh penyelenggara pemilu berasal dari pengurus maupun anggota partai politik," tegasnya.
Sementara Ketua KPU Kuansing, Irwan Yuhendi mengatakan kalau surat dari Bawaslu sudah diterima dan sudah dibalas Kamis kemarin.
"Kemarin juga sudah kita klarifikasi terhadap ketiga calon saat tes wawancara dan sudah kita klarifikasi juga ke partai," kata Irwan, ketika dihubungi Riau Online, Jumat, 14 Februari 2020.
Dari klarifikasi terhadap ketiga calon anggota PPK yang terindikasi ini mereka mengaku sudah ada yang mundur tapi namanya belum dihapus oleh parpol. "Mereka tidak terlibat lagi sama sekali tapi namanya tak terhapus," terangnya.
Irwan menambahkan kalau surat dari Bawaslu sudah ditindaklanjuti dan KPU juga sudah mengklarifikasi ke partai. "Keterangan partai mereka tidak terlibat lagi, sekarang surat sudah di Bawaslu dan sudah kita balas," pungkasnya.
Dimana KPU Kuansing baru saja menyelesaikan tes wawancara terhadap calon anggota PPK tingkat Kecamatan 8-11 Februari 2020. Kini calon anggota PPK masing-masing 10 orang per -Kecamatan menunggu hasil pengumuman wawancara.
Dari 10 orang calon PPK per-Kecamatan hanya yang akan diambil 5 orang per-Kecamatan. Sesuai tahapan pengumuman kelulusan akan dilakukan 26-28 Februari 2020. Sesuai jadwal, anggota PPK yang lulus nantinya akan dilantik pada 29 Februari 2020.