Hutan di Kuansing Dikuasai Perorangan dan Korporasi

hutan.jpg
(istimewa)

Laporan: ROBI SUSANTO

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Dr Mia Amiati, SH, MH mengatakan membawa parang masuk ke dalam kawasan hutan saja bisa dikenai sanksi pidana apalagi menebang kayu dalam kawasan hutan.

"Bayangkan bawa golok (parang,red) saja hanya numpang lewat dalam kawasan hutan itu sudah melanggar, apalagi menebang kayu, ancaman hukumannya bisa 12 tahun," kata Kajati Riau, Dr Mia Amiati, SH, MH saat melaunching Program Jaksa Peduli Satwa, di Kejari Kuansing, Senin lalu, 10 Februari 2020.

Tidak hanya itu kata Mia, masyarakat juga harus mengetahui kalau membawa hewan ternak ke dalam kawasan hutan juga sudah kena pasal. Karena memang hewan ternak itu dilarang masuk ke dalam areal hutan lindung.

"Masyarakat harus tahu, semua tanaman di dalam hutan itu dilindungi tidak boleh dimakan oleh ternak," katanya.

Namun kenyataan di lapangan kawasan hutan yang ada di Kuansing saat ini sudah banyak mengalami kerusakan dan dikuasai mulai perorangan hingga koorporasi membuka kebun berada dalam kawasan hutan.

Kurangnya pengawasan yang dilakukan pemerintah dan tidak tegasnya penegakan hukum menjadi salah satu penyebab kawasan hutan yang ada di Kuansing mudah dikuasai dan beralih fungsi menjadi kawasan perkebunan mulai karet hingga kebun sawit.

Dalam Draf Ranperda RTRW Kabupaten Kuansing yang akan diajukan Pemerintah Daerah ke DPRD Kuansing dalam waktu dekat berdasarkan Kawasan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) sesuai Kemenhut Nomor 603 Tahun 2016 luas kawasan hutan di Kuansing secara keseluruhan lebih kurang 309.133,1 Hektar (Ha).

"Luas itu di luar area penggunaan lain dan perairan," kata Suyono, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kuansing belum lama ini.


Dari luas tersebut kawasan hutan di Kuansing terdiri dari Kawasan Suaka Alam atau Pelestarian Alam (KSA/KPA) sesuai TGHK itu luasnya mencapai 50.615,9 ha.

Kemudian Hutan Lindung (HL) luasnya 42.941,2 ha, Hutan Produksi Terbatas (HPT) luasnya 52.374,8. Selanjutnya Hutan Produksi Tetap (HP) luasnya 87.148,3 dan Hutan Produksi yang dapat di konversi (HPK) luasnya 76.052,9 ha.

Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kuantan Singingi (Kuansing) Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Abriman mengakui saat ini kondisi kawasan hutan di Kuansing banyak beralih fungsi menjadi perkebunan terutama sawit.

Dari luas kawasan hutan berdasarkan TGHK itu hanya sebagian kecil yang masih hutan dan selebihnya sudah beralih fungsi menjadi perkebunan mulai karet hingga kebun sawit.

"Yang masih hutan mungkin hanya tinggal sekian ribu hektar, seperti Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Lipai Siabu di wilayah Singingi itu luasnya dulu 12 ribu ha, tapi kini mungkin tinggal lebih kurang tidak sampai seribu hektar," katanya.

Begitu juga Hutan Lindung yang ada di Kuansing terang Abriman, dari luas secara keseluruhan lebih kurang 45 ribu hektar kini diperkirakan hanya tinggal sekitar 15 ribu ha yang benar-benar masih hutan.

Kemudian untuk HPT Sumpu di Kecamatan Hulu Kuantan disampaikan Abriman, HPT itu digarap oleh oknum dan bukan PT Merauke yang pernah disebut-sebut sebelumnya.

"Yang menggarap HPT ini oknum, mungkin orangnya memang orang Merauke tapi yang menggarap kawasan HPT ini bukan perusahaan," kata Abriman.

Luas kawasan hutan yang digarap di HPT Sumpu tersebut katanya itu mencapai 2 ribu hektar dan kini kebun sawit itu sudah panen. "Di HPT Sumpu yang dikuasai itu lebih kurang 2 ribu ha," katanya.

Kemudian dulu kata Abriman juga ada namanya PT Citra Parensi mendapatkan Land Reform BPN dengan luas lahan lebih kurang 6 ribu ha.

"Guna peruntukannya dulu untuk perkebunan, dari BPN harus melakukan pelepasan terhadap kawasan hutan melalui Kementrian Kehutanan dan itu yang tidak dilakukan PT Citra Parensi waktu itu," katanya.

Sekarang lahan tersebut tidak lagi dikuasai PT Citra Gapensi tapi mungkin sudah diambil oleh orang lain,"karena mereka (PT Citra Parensi,red) tidak bisa menguasai padahal secara izin waktu itu mereka menguasai," terang Abriman.

Terhadap kawasan Hutan Lindung disampaikan Abriman, tidak hanya dikuasai oleh perorangan, tapi kawasan hutan lindung ini juga dikuasai oleh koorporasi.

"Koorporasi ada di daerah ujung di daerah Pucuk Rantau masuk Desa Pangkalan dan Ibul, itu ada ratusan hektar yang dikuasai koorporasi lahannya masuk kawasan hutan," katanya.

Hutan Lindung tersebut katanya, sudah ditanam sawit dan sudah lama dipanen. "Luasnya ada yang 300 ada juga yang 400 hektar, tidak ditanam lagi tapi sudah dipanen," katanya.