Perjuangkan Tanah Ulayat, Tokoh Masyarakat Kenegerian Siberakun Siap Temui Presiden

DASUKI-MANSUR.jpg
(robi)

Laporan: ROBI SUSANTO

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Apabila tuntutan masyarakat Kenegerian Siberakun, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau tidak juga bisa diselesaikan.

Maka masyarakat Kenegerian Siberakun, Kecamatan Benai siap menemui Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Di mana masyarakat Kenegrian Siberakun, Benai menuntut agar PT Duta Palma Nusantara menepati janjinya akan membuatkan kebun dengan pola KKPA sesuai perjanjian 1998.

Dalam surat perjanjian yang dibuat tahun 1998 silam ada tiga poin tuntutan masyarakat Kenegrian Siberakun. Namun kini baru dua poin yang direalisasikan pihak perusahaan.

Sementara satu poin lagi yakni akan membangun kebun plasma memang belum terealisasi. Padahal dalam perjanjian tersebut tercantum nominal secara langsung luas yang akan dibangun.

"Kalau perlu kami akan langsung ke Presiden, nanti kalau tidak selesai saya akan ke Presiden," tegas Duski Mansur saat rapat mediasi lanjutan penyelesaian tuntutan masyarakat Kenegrian Siberakun ke PT Duta Palma Nusantara, diruang Multimedia Kantor Bupati Kuansing, Kamis lalu, 9 Januari 2020.

Rapat mediasi lanjutan ini dipimpin langsung Asisten I Setda Kuansing Muhjelan, juga dihadiri Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto, Asisten II Wariman, Kabag Tata Pemerintahan dan Kerjasama Setda Yulizar.

Kemudian hadir Kepala Satpol PP Kebakaran dan Penyelamatan Erdiansyah, Kasat Intel Polres, sejumlah Kabag, Camat Benai, Kapolsek, para Datuk dan Ninik Mamak Kenegerian Siberakun, Kades dan sejumlah tokoh masyarakat Kecamatan Benai.

Dari PT Duta Palma sendiri hadir dua perwakilan salah satunya adalah Muhammad Abdol selaku legal dan HRD Non Teknis di PT DPN dan dibeberapa PT terafiliasi di group DPN Riau - Jambi.

Sebelumnya Duski menyampaikan, kalau masyarakat Kenegrian sengaja menuntut karena lahan yang dipakai oleh perusahaan itu adalah tanah ulayat kenegerian.

Hal tersebut juga diakui oleh Kehutanan berdasarkan Peta bahwa 20 kilo dari tepi Sungai Kuantan keatas itu adalah milik Kenegerian-Kenegerian yang ada di tepi Sungai Batang Kuantan..

Bahkan Duski mengaku sudah sampai ke negeri Belanda untuk menggali kebenaran tersebut. "Berdasarkan peta kuantan 1891 saya juga sudah sampai ke negeri Belanda mencarinya, itu benar tanah ulayat," pungkasnya.

Bahkan sekarang Presiden juga sudah mengeluarkan peraturan tentang hak tanah ulayat. "Pemda juga harus tahu ini," tegasnya.


"Jadi Duta Palma itu tidak boleh bilang begitu, menyuruh kami mencari tanah lain, mana lagi halaman mondek (Ibu,red) kami mau kami berikan," kata Duski kesal.

Duski juga membeberkan ada beberapa daerah yang masuk HGU milik perusahaan sehingga masyarakat sekitar kesulitan mendapatkan sertifikat tanah.

"Seberang Taluk itu habis untuk HGU, Kopah juga begitu, kemarin pak Jokowi membuat sertifikat tanah gratis dan mereka tidak bisa apa-apa karena tanahnya kalian (PT DPN,red) caplok," kata Duski dengan nada tinggi dihadapan perwakilan PT Duta Palma Nusantara yang hadir dalam rapat mediasi.

"Dicaplok Duta Palma kenapa Pemda diam, kok dibiarkan begitu, cepat-cepat la diadakan normalisasi. Kita ini mardeka sama sama bhineka tunggal ika," katanya.

Duski juga menegaskan, kalau masyarakat kenegerian hanya minta persetujuan yang pernah dibuat dulu. "Kalau dulu kalian bukan begitu isinya, kami bersedia membuatkan kebun plasma sesuai dengan permintaan," beber Duski.

Dulu kalian menyatakan kalau Wana Jingga Timur untuk Benai, Siberakun, Kopah,"sudah ada petanya, sekarang kok berubah," kata Duski.

Duski meminta agar lahan yang tengah disengketakan saat ini tidak diganggu dulu oleh pihak perusahaan. "Tolong dipikirkan jangan diganggu yang itu dulu," katanya mengingatkan.

Menurut Duski tanah ulayat yang ada itu sudah diakui oleh Kehutanan kalau itu memang merupakan tanah ulayat masyarakat.

"20 kilo dari tepi sungai kuantan keatas milik kenegerian-kenegerian yang berada di tepi sungai batang kuantan," katanya.

"Jadi bukan kami saja yang kalian zolimi sebenarnya, seluruh dan semua kami ini sudah kalian zolimi".

Disampaikan Duski seharusnya kalau perusahaan mau bekerjasama harus berbagi dengan masyarakat. Karena satu-satunya perusahaan yang tidak memiliki kebun plasma di Kuansing itu hanya Duta Palma Group.

Didaerah lain katanya, perusahaan itu berbagi dimana 30 persen untuk perusahaan dan 70 persen untuk masyarakat. Sekarang kata Duski, berapa persen untuk masyarakat disediakan Duta Palma, nol, kok diam pemerintah, ndak boleh begitu," katanya.

"Saya ini sudah menderita dari dulu dan saya juga sudah tua, dan sekarang saya hanya menyampaikan kebenaran".

Untuk itu katanya, kepada pihak perusahaan untuk tidak lagi menyebut supaya pemerintah dan masyarakat mencari tanah untuk dibuatkan kebun dengan pola KKPA.

"Jangan itu disebut-sebut lagi, yang kami veto sekarang tolong kalian tinggalkan, karena sudah ada UU tentang tanah ulayat," tegasnya.

Duski juga membeberkan bagian yang seharusnya diterima oleh masyarakat sejumlah kenegrian untuk Benai seharusnya mendapatkan 562,5 hektar, Kopah 562,5 ha dan Koperasi Sederhana 112,5 ha.

"Tentang sejarah Koperasi Sederhana saya ketua koperasi waktu itu," pungkasnya.

Disampaikan Duski, lahan kami yang kalian caplok yang sudah ditenol pada zaman Bambang SP waktu itu sekitar 500 ha. "Itu masih kalian beli 150 ha, dan 350 ha lagi kalian caplok semua tanpa ada perhitungan sampai sekarang," katanya.

"Jadi kami berpikir apa kalian ini manusia atau tidak, atau kalian orang berdaging semua," katanya.

Sekarang saya sudah kembali dan lahan yang berjumlah 2.025 ha itu kompensasi,"tahu ndak kompensasi, itu sebagian diberikan," bebernya.

Kemudian ada perintah Presiden dulu dengan Gubernurnya pak Ripto, kemudian Gubernur Rukiyat Saipudin. "Kami waktu itu bersama-sama berkirim surat ke Presiden, dan jawabannya ada sama saya yang isinya setelah dilihat kelapangan benar adanya telah menghabiskan hutan ulayat Duta Palma," katanya.

Duski cukup menyayangkan yang datang dari pihak perusahaan bukan orang yang bisa mengambil keputusan. "Seharusnya yang datang dalam rapat ini orang yang bisa mengambil keputusan," katanya.

Sebelumnya PT Duta Palma Nusantara melalui perwakilannya Muhammad Abdol selaku legal dan HRD Non Teknis di PT DPN menyatakan perusahaan siap membangun kebun pola KKPA untuk masyarakat sesuai perjanjian 1998.

Tapi perusahaan hanya akan membangun kebun tersebut diluar dari kebun inti. "Lahannya bisa disiapkan pemerintah maupun masyarakat," katanya.

"Kita siap dimana lahannya, apakah ditentukan pemda atau masyarakat sendiri, dibentuk pola kemitraannya kita bangun kan kita siap," katanya.