Polda Riau Gerebek Dua Warnet Tempat Judi Online

Ekspose-Judi-Online.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tiga pemuda di Pekanbaru, Riau, tak berkutik saat tertangkap basah tengah bermain judi online.

Ketiganya dibekuk tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau tengah menyelidiki sindikat judi online berkedok warung internet di Kota Pekanbaru, Senin malam, 13 Januari 2020. Ketiganya, HS (28), HE (38) dan MM (26). 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa, 14 Januari 2020, mengatakan, ketiga pelaku dibekuk di warnet PCS Jalan Srikandi Kelurahan Delima, Tampan, Pekanbaru dan warnet AG Jalan Hang Tuah, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. 

Sebelum digerebek, polisi telah memantau kegiatan di dua lokasi itu selama kurang lebih sepekan terakhir. 

“Kita menerima laporan tentang perjudian Online itu dari masyarakat. Kemudian tim Opsnal Krimum melakukan pendalaman dan akhirnya berhasil mengamankan tiga orang terlapor berinisial di warnet PCS dan warnet AG," katanya. 


Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hadi Purwanto mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat kepastian akan adanya aktivitas ilegal di kedua warnet itu. 

Lalu, Senin malam, sekitar pukul 21.30 WIB, Unit Tiga Ditreskrimum Polda Riau dipimpin AKBP John Ginting membagi dua tim. 

Kedua tim itu langsung melakukan penggerebekan. Alhasil, mereka tertangkap tengah berjudi jenis slot. Tak hanya itu, polisi juga menyita bukti transfer uang Rp 50 ribu ke Bank tertentu. 

Dari pengungkapan itu, polisi lantas menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit komputer yang digunakan pelaku untuk berjudi. 

"Kini mereka semua sudah kami amankan untuk proses hukum," ujar Hady.

Lebih jauh, Hadi turut mengimbau kepada masyarakat agar terus mengawasi anak mereka untuk tidak terjerumus dengan praktik perjudian online di Warung Internet.