Kejari Kuansing Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pertanahan Tahun 2015

tahanan-korupsi-kajari-kuansing.jpg
(robi)

Laporan: ROBI SUSANTO

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pada Bagian Pelayanan Pertahanan Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing Tahun 2015, Senin, 6 Januari 2020.

Ketiganya ditahan atas dugaan korupsi pemberian honorarium kegiatan penataan dan inventarisasi tanah dan kegiatan penyelesaian konflik pertanahan dan monitoring permasalahan pertahanan pada tahun anggaran 2015.

Ketiga tersangka yang ditahan masing-masing DS yang waktu itu menjabat sebagai Pj Kasubag pengaturan penguasaan hak atas tanah pada Bagian Pelayanan Pertanahan dan selaku PPTK dalam kegiatan penataan dan inventarisasi asset tanah.

Kemudian MF waktu itu menjabat selaku Pj Kasubag pengelolaan tanah pada Bagian Pelayanan Pertahanan dan juga selaku PPTK dalam kegiatan penyelesaian konflik pertanahan dan monitoring permasalahan pertanahan tahun anggaran 2015.

Dan terakhir Shm, waktu itu selaku Kepala Bagian (Kabag) Pelayanan Pertanahan Setda Kuansing dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pejabat pembuatan komitmen (PPK).


"Ketiganya akan ditahan selama 20 hari kedepan mulai 6-25 Januari," ujar Kajari Kuansing, Hadiman, SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejari Kuansing, M Gempa Awaljon Putra, SH, MH, Senin, 6 Januari 2020.

Gempa mengatakan, kasus ini sudah masuk tahap II, dan ketiganya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.

"Untuk MF kita titip di Lapas Perempuan Kelas II A Pekanbaru, dan dua lagi Shm dan DS kita titip di Rutan Kelas II Pekanbaru," katanya.

Gempa menuturkan, kasus ini bermula dari hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK terhadap dua kegiatan pada Bagian Pelayanan Pertanahan tahun 2015.

Dimana BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses penganggaran dan pelaksanaan kegiatan.

"Dari hasil pemeriksaan atas pelaksanaan kegiatan menunjukan bahwa penyusunan anggaran kedua kegiatan tersebut dan penetapan besaran honorarium Tim dan Panitia tidak didukung dengan kertas kerja," katanya.

BPK juga menyimpulkan dari hasil pemeriksaan atas pelaksanaan kegiatan menunjukan bahwa penentuan personil dan jumlah personil Tim dan Panitia dengan tugas pokok Sub Bagian di Bagian Pelayanan Pertahanan dan penetapan besaran honorarium Tim dan Panitia tidak memiliki dasar analisis.

"Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 395.762.500,00," katanya.

Ketiganya melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidanan korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.