Tidak Ada Larangan Tiup Terompet Sambut Tahun Baru di Bengkalis

Terompet-Tahun-Baru.jpg
(INTERNET)

Laporan: ANDRIAS

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Berbeda halnya dengan Pemerintahan Provinsi Riau dan Pemerintahan Kota Pekanbaru, pemerintah Kabupaten Bengkalis tidak mengeluarkan imbauan maupun larangan dalam rangka menyambut tahun baru 2020.

Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatikan dan Statistik (Diskominfotik), Johansyah Syafri memastikan tidak ada larangan membunyikan terompet di malam tahun baru.

"Larangan membunyi terompet sejauh ini belum ada," kata Johansyah dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 31 Desember 2019 via phone.



Pun demikian, Johansyah menambahkan Pemerintah Kabupaten Bengkalis tetap mengimbau kepada masyarakat merayakan penyambutan tahun baru dengan hiburan, maupun pembakaran kembang api agar mengedepankan ketertiban dan keamanan.

"Tapi diharapkan, dalam rangka menjaga ketertiban kalau dirasa membunyikan terompet menganggu ketertiban lebih baik tidak usah," tambah Johansyah.

Diakui Johansyah, pergantian tahun adalah hal yang biasa dan terjadi ditiap tahunnya. Intinya, Pemerintah Kabupaten Bengkalis menekankan kepada masyarakat untuk menjaga kemanan dan ketertiban.

"Bagi masyarakat yang melakukan kegiatan iktikaf ataupun ibadah, pemkab juga menyarankan demikian. Idealnya, mari kita mengedepankan ketertiban dan keamanan di malam tahun baru," tutupnya.