RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi III DPRD Riau membidangi pendapatan memprotes kebijakan PLN yang membagi dua pajak air permukaan atas operasional PLTA Koto Panjang di Kabupaten Kampar.
Wakil ketua Komisi III, Karmila Sari mengatakan, selama ini pajak air permukaan PLTA Koto Panjang ternyata dibagi 50 persen untuk Pemprov Riau dan 50 persen untuk Pemprov Sumbar.
"Pajak air permukaan yang di PLTA Koto Panjang itu pembagian penerimaan pajak ke daerahnya 50:50 dengan Sumbar," kata Politisi Golkar ini, Jumat, 13 Desember 2019.
Padahal, luas sungai yang airnya diambil dan dipakai dalam operasional PLTA Koto Panjang sebagian besar berada di provinsi Riau.
Sementara itu, Ketua Komisi III, Husaimi Hamidi menambahkan, dalam Kunker yang dilakukan pihaknya ke PLTA Koto Panjang, PLN beralasan pembagian tersebut berdasarkan MoU.
Namun, saat DPRD mempertanyakan keberadaan MoU tersebut. Pihak PLTA mengaku tidak mengetahuinya dan mengatakan hal itu menjadi domain pemerintah pusat.
Padahal, berdasarkan UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta perda Prov Riau no 8 tahun 2011 tentang pajak, tidak ada dasar PLN membagikan pajak air permukaan kepada pihak pemerintah Sumbar.
Apalagi, jika pembagian pajak hanya berdasarkan MoU yang dokumennya tidak diketahui keberadaannya.
Unntuk itu, Husaimi meminta agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi Riau serius mengejar pajak ini, sebab tahun ini realisasi pajak air permukaan hanya 50 persen.
"Dari target Rp3 M hanya tercapai Rp 1,5 M, makanya kita mau fokus ke sektor ini. Kita juga sudah pernah sidak ke tempat-tempat lain," tuturnya.
Lebih jauh, praktek pajak belah semangka ini, diduga Husaimi sudah ada semenjak lama, untuk itu dalam waktu dekat ia akan berjumpa dengan Bapenda Sumbar maupun pihak PLN.