Kenaikan BPJS Kesehatan, Ryan: Semoga Pelayanan Semakin Baik

Pembayaran-Premi-Peserta-JKN-KIS.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/WINAHYU DWI UTAMI)

Laporan: ROBI SUSANTO

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menyikapi kenaikan iuran atau skema pembiayaan baru BPJS Kesehatan. Pihak rumah sakit berharap dengan kenaikan tersebut kerjasama dengan BPJS semakin lancar.

Harapan tersebut disampaikan Ryan Fitra yang baru saja ditunjuk Bupati Kuansing menjadi Pelaksana tugas (Plt) Direktur RSUD Teluk Kuantan menggantikan Fahdiansyah yang mengundurkan diri dari jabatannya.

"Tentu dengan naiknya skema pembiayaan BPJS Kesehatan kita berharap kerjasama yang sudah terjalin selama ini bisa semakin lancar," harap Ryan Fitra, Rabu, 20 November 2019.

Ryan juga berharap melalui skema pembiayaan baru nantinya semoga kebutuhan-kebutuhan pasien semakin terakomodir terutama dengan segala jenis penyakit.


Melalui skema pembiayaan baru ini tentunya pelayanan yang diberikan kepada masyarakat juga harus lebih ditingkatkan baik oleh rumah sakit maupun BPJS Kesehatan sendiri.

"Selain pelayanan kepada masyarakat yang harus lancar, juga pendanaan pelayanan juga harus lancar," kata Ryan.

Dengan adanya koordinasi yang baik antara RSUD dan BPJS Kesehatan tentunya seluruh pelayanan nanti bisa tercover secara keseluruhan.

Menurut Ryan, selama ini hubungan RSUD dengan BPJS Kesehatan memang sudah terjalin dengan baik, meskipun kadang proses penyaluran dana sedikit terlambat.

"Sebenarnya ini tidak disengaja tapi memang karena adanya keterlambatan pengiriman oleh pusat ke daerah," terangnya.

Ryan menambahkan selaku institusi pemerintah tentunya RSUD maupun BPJS Kesehatan akan selalu bersama-sama dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Dimana pemerintah resmi menerbitkan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Peraturan tersebut ditandatangani Presiden pada 24 Oktober 2019.

Kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2020 kecuali untuk iuran kelas III kenaikan berlaku mulai 1 Agustus 2019. Dimana untuk kelas I semula iuran Rp 80.000 naik menjadi Rp 160.000. Kelas II semula iuran Rp 51.000 naik menjadi Rp 110.000. Dan kelas III semula iuran Rp 25.500 naik menjadi Rp 42.000.