Dua Tersangka Penjual dan Pemilik 5,5 Juta Batang Rokok Ilegal Terancam 5 Tahun Bui

rokok-ilegal-tanpa-cukai.jpg
(Hasbullah)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau menggelar ekspose terkait penangkapan 5.578.600 batang rokok illegal dengan dua merk, yakni Luffman dan H-Mild. Petugas meringkus dua tersangka yang berperan sebagai penyedia dan penjual.

Kakanwil Bea Cukai Riau, Ronny Rosfyandi, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil dari sinergisitas antara Bea Cukai dan TNI berdasarkan adanya informasi tentang gudang penyimpanan rokok illegal pada tanggal 26 dan 29 September lalu.

Usai mendapat informasi, tim langsung bergerak menuju lokasi di Desa Tanjung Jaya Kecamatan Kritang, Indragiri Hilir Riau dan mendapati sebanyak 552 karton rokok illegal.

"Dalam penangkapan ini, kita sudah tetapkan dua tersangka yaitu D sebagai penyedia rokok dan W sebagai pedagang. D kita tangkap di Jakarta usai turun dari pesawat," kata Ronny, Rabu, 20 November 2019.

Dijelaskan Ronny, D merupakan target operasi Bea Cukai karena sudah menjalankan bisnis penyediaan rokok illegal ini selama tiga tahun belakangan dan omzetnya bisa mencapai 500 karton per minggu.

Sedangkan W diduga kuat sudah menjadi langganan lama D, hal tersebut terungkap berdasarkan bukti-bukti yang sudah ditemukan oleh pihak Bea Cukai.


"Di rumah W juga kita menemukan 3 slop rokok illegal merk H-Mild Bold di ruang tamu dan tiga karton rokok merk sama di dalam mobil APV Luxury yang terparkir di rumahnya," tambah Ronny.

Saat ini pihak Bea Cukai sudah menyita sejumlah barang bukti diantaranya 19 karton rokok Luffman merah yang masing-masingnya terdapat 50 slop rokok, isi 10 bungkus dan per slopnya berisi 20 batang.

Kemudian, 43 karton rokok Luffman abu-abu yang masing-masingnya terdapat 50 slop rokok, isi 10 bungkus dan per slopnya berisi 20 batang.

Selanjutnya, 483 karton rokok H-Mind Bold yang masing-masingnya terdapat 50 slop rokok, isi 10 bungkus dan per slopnya berisi 20 batang.

Lalu, 10 karton rokok merk H-Mind yang setiap kartonnya berisi 80 slop rokok, masing-masing slop berisi 10 bungkus dengan jumlah 16 batang per bungkus.

Terakhir, 3 slop rokok merk H-Mind Bold dimana satu slop berisi 10 bungkus rokok H-Mind Bold isi 20 batang.

"Perkiraan nilai barang yang disita Rp. 3,985 Milyar dan Potensi kerugian negara adalah Rp 2,541 Milyar," tutupnya.

Kedua tersangka dikenakan sanksi pelanggaran UU No 30 tahun 2007 tentang Cukai dan terancam hukuman pidana hingga lima tahun serta denda hingga 10 kali lipat nilai yang seharusnya dibayarkan.

Kasus ini pun telah menjalani penyidikan dengan terbitnya P-21 tertanggal 19 November 2019 dan selanjutnya tersangka beserta barang bukti akan diserahkan ke Kejati Riau.