Setelah Perbup Pergeseran Anggaran Diteken, 35 Anggota Dewan Kuansing Ikut Orientasi

mastur.jpg
(istimewa)

Laporan: ROBI SUSANTO

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Akhirnya 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengikuti orientasi pendalaman tugas sebagai anggota legislatif.

Kegiatan tersebut bisa terlaksana, setelah Bupati Kuasing H Mursini menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pergeseran Anggaran Tahun 2019, Minggu lalu.

Munculnya Perbup pergeseran anggaran tersebut setelah APBD Perubahan Tahun 2019 batal disahkan. Selain anggaran untuk kegiatan orientasi Dewan juga ada anggaran untuk pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Kuansing, Mastur mengatakan, kegiatan orientasi Dewan digelar selama empat hari dimulai 18 - 21 November 2019 bertempat di Hotel Grand Central Pekanbaru.

"Malam ini (Senin,red) dibuka," ujar Setwan DPRD Kuansing, Mastur ketika dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 18 November 2019.

Mastur mengatakan, kegiatan orientasi anggota DPRD Kuansing ini dilaksanakan berkat kerjasama antara DPRD Kuansing dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Riau.



"Kita hanya menghadirkan anggota dan menyiapkan anggaran, untuk pelaksanaan itu langsung BPSDM Provinsi," ujar Mastur.

Kegiatan orientasi ini kata Mastur, menyangkut tugas dan pokok serta fungsi anggota Dewan. Mengingat anggota Dewan berasal dari berbagai latar belakang yang berbeda.

"Anggaran memang sudah cair sesuai dengan pergeseran anggaran kemarin," katanya.

Sebelumnya salah seorang anggota DPRD Kuansing Sastra Febriawan dihadapan Bupati saat rapat paripurna agenda penyampaian pidato nota pengantar Bupati tentang RAPBD Kuansing 2020 minggu lalu sempat mempertanyakan mengenai kemampuan keuangan daerah dan mengenai pergeseran anggaran.

Karena menurutnya, apabila proses pergeseran anggaran lambat dilakukan maka akan sedikit menghambat pengesahan RAPBD Kuansing Tahun 2020. Pasalnya, dari 12 kabupaten/kota di Riau hanya Kuansing yang belum melaksanakan orientasi.

Apabila mengacu kepada Permendagri 133 pasal 14 dan 16 berbunyi anggota Dewan tidak dibenarkan sebelum orientasi mengikuti kegiatan mulai dari workshop, bimbingan teknis (bimtek), kunjungan kerja (kunker) dan konsultasi.

"Tidak mungkin banggar tidak melakukan konsultasi soal RAPBD ini nantinya. Tentu sebelum mengikuti orientasi anggota tidak diperkenankan melakukan konsultasi," kata politisi Golkar ini.

Jadi orientasi ini menurut Sastra penting segera dilaksanakan oleh anggota Dewan. Sehingga masing-masing bisa melakukan pendalaman terhadap tufoksi sebagai legislatif.

"Sebelum mengikuti orientasi tidak dibenarkan mengikuti bimtek, maka kita desak Pemkab segera melakukan pergesaran anggaran," pugkasnya.

Kini Perbup pergesaran anggaran sudah ditandatangani oleh Bupati Kuansing. Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Hendra mengatakan untuk TPP ASN dibayarkan hanya sampai bulan November 2019.

"TPP ASN hanya sampai bulan 11 (November,red), karena hanya segitu kemampuan keuangan daerah," ujar Hendra, Senin, 18 November 2019.