Maju Pilkada, Direktur RSUD Kuansing Fahdiansyah Mengundurkan Diri

fahdiansyah.jpg
(robi)

Laporan: ROBI SUSANTO 

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Fahdiansyah secara mengejutkan mengundurkan diri menjadi Direktur RSUD Teluk Kuantan, Senin, 18 November 2019. Pengunduran diri pria yang akrab disapa dokter Ukup kabarnya berkaitan dengan langkahnya maju pada Pilkada Kuansing 2020.

Fakta dirinya serius maju pada Pilkada Kuansing 2020 setelah sebelumnya mengambil formulir pendaftaran kebeberapa partai politik. Dan baru beberapa hari lalu menyerahkan berkas pendaftaran ke Partai Gerindra dan Partai Demokrat Kuansing.

Bahkan surat pengunduran diri sebagai Direktur RSUD Teluk Kuantan juga sudah diterima oleh Pemkab Kuansing. Hal tersebut juga dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Dianto Mampanini ketika dikonfirmasi RIAUONLINE.CO.ID.

"Benar, surat diterima sore (Senin,red) ini," kata Sekda Dianto Mampanini sore tadi.

Fahdiansyah sendiri memang tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Kuansing. Pria yang baru saja terpilih menjadi Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Kuansing ini digadang-gadangkan akan ikut bertarung menjadi orang nomor satu di Kabupaten Kuansing.

Lantas bagaimana aturan PNS ikut maju Pilkada? Ketua KPU Kuansing Irwan Yuhendi mengatakan, PNS maju pada Pilkada sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).


Bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ikut mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati atau bakal calon wakil bupati wajib membuat surat pengunduran diri sebagai PNS pada saat ditetapkan sebagai pasangan calon bupati/calon wakil bupati.

"Kalau sudah ditetapkan wajib mengundurkan diri dari PNS, kita masih mengacu kepada UU nomor 10 Tahun 2016, karena sampai sekarang masih itu belum direvisi," katanya.

Hal senada juga disampaikan Komisioner KPU Kuansing Ahdanan Saleh, apabila PNS maju pada Pilkada Kuansing mulai sejak ditetapkan nanti sudah mengundurkan diri jadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini sudah diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016.

"Saat mulai melakukan pendaftaran ini sudah diurus, jadi pas ditetapkan menjadi balon bupati atau balon wakil bupati itu sudah sudah ada surat pengunduran dirinya," pungkasnya.

Sementara Pelaksana tugas(Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kuansing melalui Kepala Bidang Administrasi, Iwan Susandra mengatakan, PNS yang memilih maju mencalonkan diri untuk menduduki jabatan politik itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kalau tidak salah itu diatur dalam pasal 119 pada UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN," kata Iwan ketika dihubungi sore tadi.

Dimana pada pasal 119 berbunyi, pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon.

"Untuk lebih jelasnya bagaimana prosesnya itu bisa ke Bidang Pembinaan Aparatur," ujar Iwan.

Namun Direktur RSUD Teluk Kuantan Fahdiansyah sampai dengan Senin sore tadi belum memberikan keterangan resmi terkait pengunduran dirinya apakah memang karena akan maju Pilkada atau memang ada hal lain.

RIAUOLINE.CO.ID sudah mencoba mengkonfirmasi namun belum ada jawaban. Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari Fahdiansyah.