Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polsek Mandau

IRT-Sabu2.jpg
(istimewa)

Laporan: ANDRIAS

RIAU ONLINE, MANDAU - Seorang wanita, FY (26) warga Duri XIII, Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, ditangkap Tim Polsek Mandau, Jum'at,15 November 2019 karena kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu.

Bersama tersangka, Polisi juga mengamankan tiga paket sabu yg dibungkus dengan plastik peck dengan berat kotor 0,34 gram.



Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi menyebut, tersangka diamankan setelah mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di kediamannya di Desa Kesumbo Ampai Kecamayan Bathin Solapan.

"Setelah sebelumnya Polisi melakukan penyelidikan, tersangka FY, berhasil diamankan. Dan memang benar, usai dilakukan penggeledahan maka ditemukan 3 paket barang haram tersebut. Oleh tersangka, mengaku barang haram ditemukan di dalam kamarnya tersebut adalah miliknya," kata Kapolsek Mandau, Sabtu, 16 November 2019.

Polisi juga menduga tersangka FY, Ibu Rumah Tangga (IRT) itu berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

"Selain tiga paket narkotika diduga sabu-sabu juga diamankan seperangkat alat hisap (bong) beserta mancis. Kemudian kepada petugas, ia pun mengakui barang tersebut miliknya barusan dibelinya dari TJ, telah masuk DPO Polsek Mandau," ujar Kompol Arvin sembari menambahkan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut.