Bagi PNS Pemprov Riau, Internet buat Nonton Film Korea dan Youtube

demo-bem-unri.jpg
(sigit)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengusulkan kenaikan anggaran untuk peningkatan pemakaian bandwith jaringan internet dari Rp 1,2 miliar tahun 2019 ini menjadi Rp 4 miliar di 2020 mendatang.

Kenaikan anggaran untuk internet hingga 300 persen ini akibat para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemprov Riau menonton Youtube dan film Korea saat jam kerja di kantor mereka. 

Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Afrizal Nasution, saat mendengar internet kantor digunakan untuk menonton film Korea dan Youtube, kaget. 

"Nonton film Korea? Saya belum dengar itu, coba cari informasi. Yang jelas kita sejak awal masuk (jadi Wagub) sudah melakukan penghematan energi, bahkan kita dapat penghargaan dari pusat karena ini," ujar Edy Natar Nasutiona, Kamis, 7 November 2019.

Anggaran pengelolaan bandwidth dan teknologi VPN Rp 1,2 miliar tahun 2019 ini dinilai tidak cukup memenuhi kebutuhan internet di 50 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Riau.


Jika hanya digunakan untuk aplikasi disediakan Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Riau, sudah mencukupi. Sayangnya, bandwidth digunakan tak mencukupi akibat menonton film korea dan Youtube. 

Bandwidth adalah kapasitas digunakan pada kabel ethernet agar dapat dilewati trafik paket data dengan maksimal tertentu. 

Pengertian lain dari bandwidth internet adalah jumlah konsumsi transfer data dihitung dalam satuan waktu bit per second (bps). 

Wagub Edy Natar Nasution menjelaskan, jika memang ada ASN maupun THL terbukti menonton film Korea dan Youtube, ia pastikan akan memberikan sanksi tegas. 

Sebab, disiplin pegawai memang menjadi prioritas mantan Danrem 031/Wira Bima, Riau itu. "Kita kan sudah menerapkan penghematan energi harusnya itu sudah mereka pahami," tambahnya.

Saat ditanyakan, apakah ia akan melakukan sidak bagi PNS dan THL sering menonton Film Korea dan Youtube, Wagub menegaskan, ia masih akan terus melakukan sidak terkait disiplin pegawai di lingkunga Pemprov.