Sebelum Mendaftar, Baca Dulu Persyaratan CPNS Ini Dulu

ilustrasi-CPNS.jpg
(internet)

RIAU ONLINE - Mulai 11 November 2019 mendatang, para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus mendaftarkan berkas-berkas administrasinya melalui daring (online) dengan cara memindai persyaratan dan mengunggahnya ke laman https://sscasn.bkn.go.id

Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah ditandatangani dan diumumkan oleh Menteri PAN RB melalui pengumuman Nomor B/1069/M.SM.01.00/2019 tentang Informasi  Penerimaan CPNS Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah, Senin, 28 Oktober 2019.

"Dokumen perlu disiapkan pelamar untuk diunggah ke dalam portal SSCASN di antaranya, pindaian atau scan KTP asli, foto, swafoto, ijazah dan transkrip nilai asli, serta beberapa dokumen pendukung lainnya dipersyaratkan oleh instansi," ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara, Mohammad Ridwan, dalam rilis diterima RIAUONLINE.CO.ID

Dalam masa pengumuman ini, tutur Ridwan, instansi yang membuka formasi CPNS 2019 diharapkan mempubikasikan pengumuman resmi pada situs atau web dan media sosial masing-masing lembaga. 

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam jumpa pers digelar bersamaan dengan peresmian UPT BKN Balikpapan, Senin, 28 Oktober 2019, menjelaskan, tahun 2019 ini Pemerintah tidak membuka formasi tenaga administrasi karena jumlahnya sudah hampir separuh dari total di Indonesia.

"Saat ini Pemerintah fokus membuka formasi untuk jabatan yang dapat berkontribusi memberikan perubahan," ungkap Kepala BKN Bima Haria Wibisana.


Ia menjelaskan, sebelum mendaftar, terlebih dahulu para pelamar harus terlebih dahulu membaca dan memahami segala ketentuan pendaftaran akan tertuang pada portal SSCASN. Jika ditemukan kesulitan, pelamar dapat mempelajari informasi pada kanal Frequently Asked Question (FAQ).

Di kanal ini, disediakan jawaban atas persoalan umumnya menjadi kendala pelamar. Jikapun FAQ tidak dapat memberikan jawaban atas persoalan pendaftaran, BKN menyediakan kanal helpdesk daring dalam portal yang dapat dijadikan sebagai media pengaduan.

"Dalam kanal tersebut akan tertuang sejumlah tahapan pengaduan dapat dilakukan pelamar untuk kemudian disampaikan solusinya oleh petugas helpdesk daring," jelasnya. 

Sebagai alternatif terakhir, mulai tanggal 11 November 2019 BKN membuka layanan helpdesk luring (offline) di Kantor Pusat BKN, Jalan Mayjend Sutoyo No. 12 Jakarta Timur dan Kantor Regional BKN akan memberikan solusi jika kendala pelamar tidak terselesaikan melalui penjelasan FAQ dan helpdesk daring.

Pada 2019 ini, Pemerintah membuka 152.286 formasi dengan rincian, Instansi Pusat 37.425 formasi pada 68 K/L dan Instansi Daerah 114.861 formasi pada 462 Pemerintah Daerah.

Ada dua jenis formasi dibuka pada CPNS 2019 ini, antara lain formasi umum dan khusus. Formasi khusus meliputi cumlaude, diaspora, dan disabilitas pada Instansi Pusat dan Daerah, serta formasi khusus putra/putri Papua, dan formasi lainnya bersifat strategis pada Instansi Pusat.

Sedangkan formasi jabatan dibuka adalah tenaga pendidikan, kesehatan, dosen, teknis fungsional, dan teknis lainnya. Tiga besar formasi pada penerimaan CPNS kali ini adalah guru (63.324 formasi), tenaga kesehatan (31.756 formasi), dan teknis fungsional (23.660 formasi).

Seperti halnya pada penerimaan CPNS sebelumnya, setiap pelamar hanya dapat melamar pada 1 formasi di 1 instansi. Bagi pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pascapengumuman dan instansi diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari untuk menjawab sanggahan tersebut.

Guna menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan instansi, pelamar diimbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik dan hanya mengunggah dokumen sesuai dengan persyaratan.