Sejak Amril Mukminin Tersangka KPK, Roda Pemerintahan Bengkalis Terganggu

Bupati-Bengkalis-Amril-Mukmini-dipanggil-KPK.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

Laporan: ANDRIAS

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Pasca ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Bengkalis Amril Mukminin dikabarkan harus bolak balik ke Jakarta memenuhi panggilan penyidik anti rasuah.

Amril Mukminin tersandung kasus korupsi pengerjaan peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, tahun 2013-2015.

Baru baru ini, Bupati Bengkalis, Amril Mukminin kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun dirinya mangkir dengan alasan sedang menjalankan rangkaian tugas di Kecamatan Rupat Utara, Kamis, 24 Oktober 2019.

Berlarutnya kasus tersangka Amril Mukminin, berdampak dan menganggu roda Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam menjalankan tugasnya.

Tidak normalnya roda pemerintahan saat ini, sangat disayangkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, H Khairul Umam. Pasalnya, sejak dilantik menjadi pimpinan DPRD definitif memiliki tugas sangat besar dalam menggesa pengesahan APBD 2020.


Namun, sejak Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis priode 2019 - 2024 resmi dilantik dan diambil sumpah jabatanya, Kamis, 17 Oktober 2019 lalu. Politisi senior PKS ini sudah tiga kali melayangkan surat kepada eksekutif namun tidak diacuhkan.

"Hingga sekarang dokumen KUA-PPAS sebagai pedoman menyusun anggaran saja belum kita terima," kata Khairul Umam dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Sabtu, 26 Oktober 2019.

Untuk pembahasan APBD murni 2020, tambah Khairul Umam. Seharusnya, Pemerintah Kabupaten Bengkalis sudah menyerahkan dokumen tersebut paling lambat pada bulan Juni lalu sehingga memang harus digesa pembahasanya di Legislatif.

"Sekarang bolanya ada di Eksekutif. Idealnya, Kita sudah menyurati kembali dan meminta agar Senin, 28 Oktober 2019 dapat hadir dan menyerahkan KUA-PPAS untuk segera dibahas," tegas Khairul Umam.

Diakui Politis Senior PKS ini, Pihaknya (Dewan) juga telah melakukan konsultasi ke Mendagri. Hasilnya, hak dewan tetap melakukan pembahasan tersebut.

"Kalaupun nanti sampai tertunda, kesalahan bukan di DPRD," tukasnya.

Digesanya pembahasan APBD 2020, lanjut Khairul Umam. Diharapkan bisa menyesuaikan anggaran agar jangan ada lagi anggaran yang gelembung atau rasionalisasi anggaran di akhir tahun.

"Tentunya, kita sama berharap. Jangan ada terjadi sesuatu yang melanggar hukum yang menjadi temuan," pintanya.