Kepala Dinas Tak Hadir, Komisi II Bengkalis Usir Perwakilan OPD di Hearing

paripurna-hut-bengkalis.jpg
(istimewa)

Laporan: ANDRIAS

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis berjanji akan kembali mengusir Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi mitra kerja jika saat dalam rapat dengar pendapat atau hearing yang hadir bukan kepalanya. 

Pada Selasa, 1 Oktober 2019 silam, Komisi II mengusir perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkim). Sedangan Dinas Perhubungan tak jadi diusir karena Kepala Dinas hadir dalam hearing tersebut. 

"Kita hanya bersedia hearing jika kepala OPD yang hadir. Apabila diwakilkan, maka akan kita usir dan segera agendakan kembali," kata Ketua Komisi II DPRD Bengkalis, Rubi Handoko, kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin 7 Oktober 2019.

Penegasan ini disampaikan Rubi Handoko dengan nada kesal. Pasalnya, pengawasan DPRD menjadi tidak maksimal saat hearing kepala OPD tidak kooperatif dan hanya mengutus perwakilannya saja.


"Peran kita di sini adalah pengawasan. Kalau yang datang itu bawahan, mana mungkin mereka bisa mereka mengambil kebijakan. Tentunya, harus melaporkan ke kepala OPD, dan kebijakan juga masih menunggu kepala OPD," kritik Rubi Handoko.

Politisi Partai Golkar, kerap disapa Akok ini membenarkan, telah terjadinya pengusuran saat hearing bersama perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (Perkim) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Bengkalis, Selasa kemarin.

"Namun, saat itu kepala OPD hadir hanya Kepala Dinas Perhubungan saja. Sedangkan lainnya mengutus anak buah dan memang kami usir keluar. Selanjutnya akan kita agendakan ulang," kata Akok dengan nada kesal.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Bengkalis, Askori mengatakan, sepatutnya rapat dengar pendapat dilakukan untuk mengetahui berapa besaran serapan atau realisasi APBD 2019.

Dengan ketidakhadiran kepala OPD, jelasnya, maka terbengkalai agenda rapat dengar pendapat tersebut.

"Ke depannya kepala OPD lebih kooperatif ajalah," cetus Askori.

Politisi NasDem itu menambahkan, hearing dilakukan tanpa dihadiri kepala OPD, dinilai memperlambat proses pembuatan kebijakan.

"Padahal, kita sudah mengatur waktu akan terlaksananya hearing tersebut. Tentunya, jika molor molor begini juga akan menganggu agenda dewan yang lainya," pungkasnya.