Hj Azlaini Agus: Terlambat Kapolri Copot Widodo Eko sebagai Kapolda Riau

kapolda-widodo.jpg
(yan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pencopotan Kapolda Riau, Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo oleh Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian, Jumat, 27 September 2019, sangat terlambat dilakukan. 

Tokoh Masyarakat Riau, Hj Azlaini Agus, SH, MH mengatakan, terlambatnya Kapolri mencopot Widodo Eko Prihastopo, merupakan kelalaian Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. 

"Ternyata Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo tidak memiliki kemampuan dan sudah lalai mengantisipasi Karhutla di Riau. Padahal indikasi terjadinya Karhutla di Riau 2019 ini sudah dapat diprediksi dan diantisipasi sejak dini. BMKG sejak awal sudah mengumumkan terjadinya fenomena kemarau panjang dan pergerakan angin kencang di wilayah Riau capai puncaknya di Agustus hingga Oktober 2019," tutur Hj Azlaini Agus, kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat malam, 27 September 2019. 

Anggota Komisi III DPR RI 2004-2009 ini menjelaskan, seharusnya Kapolda Riau, Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo, sudah dicopot sejak setahun silam, September 2018, usai peristiwa persekusi dan penyanderaan terhadap aktivis Neno Warisman di pintui gerbang masuk dan keluar Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, 25 Agustus 2018.



 

Saat itu, tuturnya, korban penyanderaan anak perempuan tokoh Riau, dr Hj Diana Tabrani beserta suaminya H Syaid Lukman dan staf Diana, Arief. Peristiwa tersebut terjadi ketika Neno Warisman berkunjung ke Pekanbaru dalam rangka Deklarasi #2019GantiPresiden.

"Penyanderaan terhadap Neno Warisman, Diana Tabrani, Syaid Lukman dan Arief, berlangsung mulai pukul 13.30 hingga 22.00 WIB, tanpa diberi makan dan minum. Bahkan untuk buang air kecilpun tidak diizinkan," kata Azlaini, kenang peristiwa kelam setahun silam. 

Dalam peristiwa itu, jelasnya, Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo, Kapolresta Pekanbaru Kombespol Susanto, dan Kabinda Riau Marsma Rakhman Riyadi, secara nyata telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dengan menyandera keempat orang tersebut di dalam mobil.

Keempat warga Riau, cerita Azlaini, disandera di dalam mobil sedan BMW warna putih D 1352 AFK selama 6,5 jam tanpa diberi makan dan minum, dan tidak diizinkan untuk buang air, bahkan melarang orang lain untuk mengantar makanan dan minuman untuk mereka berempat.

"Selain telah melakukan pelanggaran terhadap HAM terhadap Neno Warisman dkk, Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo dan Kapolresta Pekanbaru Kombespol Susanto juga telah melakukan pelanggaran terhadap konstitusi," ujarnya. 

Pelanggaran tersebut, ujarnya, karena tidak menyetujui/tidak mengizinkan/melarang pelaksanaan Rapat Akbar dan Deklarasi #2019 Ganti Presiden sebagaimana diatur di dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat".